DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis Dalam Paripurna

  • 01 Sep 2026 14:36 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengambil keputusan penting dalam Rapat Paripurna, dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Turut hadir Gubernur Kalsel H. Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel, serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat H. Mansyah Adrian, Kota Banjarmasin, Selasa 1 September 2026.

Paripurna diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menegaskan perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah. Perubahan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan sekaligus penyesuaian kebijakan anggaran terhadap kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan. Sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.

Badan Anggaran juga menyoroti pentingnya keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029 serta program strategis pemerintah pusat. Menurut Kartoyo, setiap belanja daerah harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya mengejar tingginya realisasi penyerapan anggaran.

“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” katanya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Umar Sadik, S.E. Ia menjelaskan perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi fiskal nasional.

“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ucap Umar Sadik. Ia menambahkan, penyempurnaan aturan juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, efisien, dan mudah diterapkan.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK menyampaikan, pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda tersebut berjalan dengan lancar. Selanjutnya, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan menilai kinerja DPRD Kalsel bersama TAPD untuk membangun Banua.

“Alhamdulilah semua berjalan dengan lancar, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi kinerja DPRD Kalsel bersama TAPD. Kinerja bersama-sama ini demi membangun Banua,” kata Supian HK.

Setelah seluruh laporan disampaikan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H. Muhidin turut menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua dan jajaran pada hari ini, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pengambilan kedua Raperda tersebut. APBD kita tahun ini juga alhamdulilah menghasilkan lebih banyak, jadi saya perintahkan Dispenda untuk membentuk satgas untuk mengawasi, dan BPK untuk mengaudit,” ujar Muhidin, saat diwawancarai.

Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan keuangan dan kemandirian fiskal daerah. Kebijakan yang telah disepakati diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....