Bapemperda Kalsel Percepat Raperda Pajak dan Retribusi

  • 22 Agt 2026 09:36 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat sinergi bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat 21 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan regulasi strategis itu rampung sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut atas batas waktu penyelesaian yang diberikan Kementerian Dalam Negeri hingga 1 September 2026. Menurutnya, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal dengan memperkuat koordinasi seluruh pihak terkait.

Komunikasi intensif telah dilakukan sejak pagi bersama pimpinan Pansus untuk menyamakan langkah dalam mempercepat proses pembahasan. Setelah itu, koordinasi dilanjutkan melalui rapat bersama anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Insyaallah pembahasan ini segera terselesaikan karena seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan regulasi yang sangat dibutuhkan daerah,” ujar Gusti Iskandar. Ia menilai kekompakan antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar tahapan pembahasan berjalan efektif.

Menurutnya, Raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik. Karena itu, setiap substansi regulasi harus dibahas secara cermat tanpa mengabaikan target waktu penyelesaian.

Bapemperda bersama Pansus dan pemerintah daerah terus menyelaraskan berbagai substansi dalam Raperda tersebut. Kolaborasi itu diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat secara aturan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penguatan pendapatan daerah.

Gusti Iskandar optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, sinergi yang terbangun menjadi modal penting untuk memastikan regulasi tersebut segera dapat diterapkan bagi kepentingan daerah.

“Ini merupakan kebutuhan daerah dalam rangka menjaga dan memperkuat fiskal daerah agar pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal,” ucapnya. Dengan percepatan pembahasan tersebut, DPRD Kalsel berharap perubahan regulasi pajak dan retribusi dapat memberikan landasan yang semakin kuat bagi pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....