Ingatkan Bahaya Karhutla, Supian HK Sosialisasikan Perda Kesehatan
- 19 Sep 2026 16:13 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Telaga Mas, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat, 18 September 2026.
- Perda Nomor 1 Tahun 2021 menjadi landasan utama penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
- Kesehatan dinyatakan sebagai hak dasar masyarakat dan bagian penting dalam pembangunan daerah Kalimantan Selatan.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Desa Telaga Mas, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat, 18 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Supian HK menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat setempat.
Perda Nomor 1 Tahun 2021 menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan, termasuk pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Supian HK mengatakan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Perda No. 1 Tahun 2021 ini kami sosialisasikan agar masyarakat paham bahwa pemerintah daerah wajib hadir dalam penyelenggaraan kesehatan, dari promotif, preventif, kuratif, sampai rehabilitatif,” ujar Supian HK. Ia menjelaskan, penyelenggaraan kesehatan juga mencakup ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, hingga jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Supian HK berharap penerapan Perda tersebut dapat mendukung pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Banua. Ia juga menegaskan tidak boleh ada warga yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan.
“Kita ingin tidak ada lagi warga Banua yang kesulitan berobat. Karena itu, pelayanan kesehatan harus dapat diakses masyarakat sesuai kebutuhannya,” katanya.
Di tengah meningkatnya kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kalsel, Supian HK mengimbau masyarakat Danau Panggang tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, asap akibat karhutla dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya petani dan warga Desa Telaga Mas, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” katanya. “Kalau ada yang melihat api sekecil apa pun di lahan atau hutan, segera laporkan ke aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau BPBD.”
Sementara itu, warga Desa Telaga Mas, H. Asmuni Sabran, menyambut pelaksanaan Sosper di wilayahnya. Ia menyampaikan sejumlah masukan mengenai akses layanan kesehatan di kawasan rawa serta dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami warga Desa Telaga Mas mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel yang mengunjungi desa kami untuk menggelar Sosper ini,” ujar H. Asmuni. “Kami berharap perhatian terhadap layanan kesehatan di wilayah kami terus ditingkatkan.”
Ia menambahkan, masyarakat akan menindaklanjuti penyebarluasan Perda dan imbauan pencegahan karhutla kepada warga Desa Telaga Mas. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai kesehatan dan pencegahan kebakaran perlu terus diperkuat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....