Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pendapatan Non-Tiket Transjakarta
- 20 Agt 2026 16:14 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pengembangan pendapatan di luar tiket dinilai menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan Trans Banjarbakula tanpa harus menaikkan tarif masyarakat. Hal itu menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat mempelajari pengelolaan pendapatan non-farebox Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Konsultasi dan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Dishub DKI Jakarta dengan rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. M. Alpiya Rakhman. Rombongan diterima Wakadishub DKI Jakarta Ujang Harmawan, Kepala Seksi Angkutan Orang Transjakarta Integrasi Made Jony Sasrawan, serta Bayu Purbowo dari Divisi Penjualan Transjakarta.
Dalam paparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perkembangan layanan Transjakarta yang tetap mengedepankan keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Pada 2025, Transjakarta telah berkembang dengan 232 rute dan 5.227 unit bus, menjangkau 91,8 persen populasi Jakarta dalam radius 500 meter dengan dukungan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp4,2 triliun.
Sementara itu, Divisi Penjualan Transjakarta, Bayu Purbowo menjelaskan transportasi publik memiliki fungsi sosial sehingga tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pendapatan dari penumpang. “Public transport memang tidak bisa untung hanya dengan mengandalkan layanan publik, karena pasti ada aspek sosialnya,” ujar Bayu.
Oleh karena itu, Transjakarta mengoptimalkan aset secara komersial untuk menciptakan sumber pendapatan tambahan melalui berbagai skema bisnis. Di antaranya naming rights, branding halte dan bus, pemanfaatan ruang komersial, serta kerja sama dengan berbagai mitra melalui strategic partnership.
Bayu menambahkan tarif komersial ditentukan berdasarkan titik dan aset yang ditawarkan dengan perhitungan yang diperbarui setiap tahun. “Kami tidak pakai tender, tapi sudah ada patokan ratenya, boleh nego, dengan menjaga rate terbawahnya. Kita tawarkan ke semua agency,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah mengatakan hasil kunjungan tersebut akan menjadi bahan untuk dipelajari dan diimplementasikan pada transportasi Banjarbakula di Kalimantan Selatan. Diharapkan, melalui upaya ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan mekanisme pengelolaan pendapatan non-farebox Transjakarta.
“Kita ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana mekanisme proses yang dilakukan di DKI Jakarta. Nanti dari proses inilah akan kita bawa ke Kalsel sehingga kita juga bisa mendapatkan pendapatan di luar pendapatan tiket Trans Banjarbakula,” kata Mustaqimah.
Pola pengelolaan tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Komisi III DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mengembangkan pendapatan non-tiket Trans Banjarbakula. Dengan sumber pendapatan tambahan, layanan transportasi publik di Banua diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga semakin mudah diakses dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat tanpa membebani pengguna melalui kenaikan tarif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....