Komisi I DPRD Kalsel Dorong Tim Terpadu Atasi Sengketa Pertanahan Daerah

  • 28 Jul 2026 09:33 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi. Gagasan tersebut mengemuka saat konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Kedatangan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan disambut Pejabat Eselon IV Bidang Humas Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Rizky. “Kami menyambut baik pertemuan ini dan mendukung niat Komisi I DPRD Kalsel untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Pertemuan membahas percepatan legalitas aset pemerintah daerah serta penyelesaian sengketa pertanahan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim menjelaskan, pihaknya menerima banyak aspirasi terkait konflik lahan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Selain itu, masih terdapat aset milik pemerintah daerah yang memerlukan percepatan sertifikasi dan penataan administrasi pertanahan. Dalam diskusi bersama jajaran ATR/BPN Pusat, muncul usulan pembentukan tim terpadu yang bekerja secara lintas sektor untuk mempercepat legalitas aset pemerintah sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.

Tim terpadu direncanakan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ATR/BPN, kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Keberadaan tim nantinya akan diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur agar memiliki dasar koordinasi yang jelas.

“Keberadaan tim terpadu sangat penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini memerlukan koordinasi lintas instansi,” ujar Habib Hamid. Ia menilai langkah tersebut akan membuat penanganan sengketa lahan dan legalisasi aset pemerintah menjadi lebih efektif.

Komisi I DPRD Kalsel menyambut positif usulan pembentukan tim terpadu tersebut. Lembaga legislatif itu juga berkomitmen mengawal tindak lanjutnya hingga dapat direalisasikan sebagai solusi konkret bagi masyarakat.

Habib Hamid menambahkan percepatan legalitas aset daerah akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan aset dan penyelesaian sengketa lahan menjadi kebutuhan mendesak di Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....