DPRD Kalsel Terima Aksi Massa, Tindaklanjut Aspirasi Sesuai Kewenangan Lembaga

  • 14 Jul 2026 07:36 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya, didampingi Sekretaris, H. Muhammad Jaini menerima aspirasi ratusan massa yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Senin 13 Juli 2026. Ratusan massa tersebut tergabung dalam Forum Demokrasi Masyarakat Sipil, Ormas PEKAT IB Kalsel, dan GANTARA.

Dalam aksi disampaikan berbagai tuntutan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum. Demonstran menyampaikan aspirasi mengenai penanganan perkara yang menyeret konten kreator Muhammad Ali Ridho atau Babeh Aldo, persoalan pemadaman listrik, hingga isu pembangunan di Kalimantan Selatan.

Menanggapi persoalan kelistrikan, Habib Hasyim menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa saat ini tidak lagi terjadi pemadaman bergilir di wilayah Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah. Meski begitu, DPRD juga mencatat seluruh masukan masyarakat terkait dugaan penyebab gangguan listrik yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Informasi yang kami terima, saat ini sudah tidak ada lagi pemadaman bergilir di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah. Semua aspirasi masyarakat kami tampung untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan DPRD,” ujar Habib Hasyim.

Terkait adanya dugaan korupsi yang disebut sebagian peserta aksi sebagai penyebab pemadaman listrik, Habib Hasyim menegaskan substansi persoalan tersebut berada pada instansi yang memiliki kewenangan dan data teknis. DPRD tidak dapat menyimpulkan persoalan yang masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Senada dengan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Jaini, menyampaikan bahwa DPRD akan kembali menjadwalkan rapat bersama pihak PLN Kalselteng. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi kelistrikan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Ke depan kami akan menjadwalkan kembali rapat bersama PLN Kalselteng. Agar penjelasan yang diterima masyarakat lebih lengkap dan komprehensif,” kata Muhammad Jaini.

Sementara itu, mengenai tuntutan demonstran terkait perkara yang menyeret Babeh Aldo, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan persoalan tersebut bukan merupakan ranah maupun kewenangan lembaga legislatif daerah. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada pada instansi penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan akan tetap menerima seluruh aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penyerapan aspirasi. Aspirasi yang menjadi kewenangan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, sedangkan hal-hal di luar kewenangan legislatif akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....