Pansus DPRD Kalsel Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • 10 Jul 2026 15:02 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Pembahasan raperda dipimpin Ketua Pansus, Dirham Zein, di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, dihadiri sejumlah perangkat daerah untuk menyempurnakan substansi aturan. Dirham Zein mengatakan pembahasan raperda kini telah memasuki tahap akhir.

Meski demikian, Pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan sebelum regulasi diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan aset yang baik akan memberikan manfaat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah. “Target kita bagaimana pada tahun ini Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujar Dirham, Kamis 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan urgensi regulasi tersebut semakin meningkat sejak pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Perpindahan itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan aset sehingga diperlukan payung hukum yang kuat.

Dirham menegaskan bahwa yang terpenting bukan jumlah perda yang dihasilkan, melainkan kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Oleh karena itu, setiap materi dalam raperda harus dibahas secara cermat, teliti, dan matang.

Seluruh saran serta rekomendasi dari perangkat daerah akan diakomodasi dalam pembahasan akhir. Langkah tersebut dilakukan agar perda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan aset daerah.

Pansus berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera difasilitasi pemerintah pusat dan disahkan menjadi perda. Aturan tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....