Komisi I Tunda Bahas Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel

  • 10 Jul 2026 14:45 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru masih menjadi perhatian masyarakat. Selain mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, proses tersebut juga harus memiliki kepastian hukum agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis 9 Juli 2026. Rapat dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum, Dinas PUPR, serta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembahasan difokuskan pada perkembangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah daerah setelah sebelumnya kalah pada tingkat kasasi. Pemerintah meyakini masih memiliki sejumlah bukti yang dapat diuji kembali melalui proses hukum.

Dalam rapat, BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan telah menelusuri riwayat kepemilikan lahan tersebut. Pemerintah juga mengaku memiliki dokumen pendukung berupa bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang akan disampaikan dalam proses PK.

Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan belum akan mengalokasikan anggaran pembangunan gedung sebelum status lahan memiliki kepastian hukum. Usulan membangun fasilitas di area yang tidak bersengketa juga belum dapat dilaksanakan karena dikhawatirkan memunculkan persoalan hukum baru.

Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan menyarankan agar seluruh pihak menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan. Hasil Peninjauan Kembali juga dinilai menjadi dasar penting sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi hukum perkara. Menurutnya, keputusan yang diambil harus mampu menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.

“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK. Memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi di sini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujar Rais Ruhayat.

Ia juga menambahkan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru untuk memperjelas status bidang tanah yang dipersoalkan. Seluruh pihak sepakat menunggu hasil proses hukum agar pembangunan gedung DPRD nantinya akan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....