Paripurna DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal Daerah

  • 17 Jun 2026 17:31 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat H. Mansyah Adrian Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu 17 Juni 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, H. Muh. Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari. Hadir pula unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Pada agenda pertama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, H. Jahrian, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Proses pembahasan tersebut juga telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah.

Dalam laporannya, Jahrian menjelaskan bahwa raperda tersebut disusun sebagai pedoman penyelenggaraan penanaman modal di daerah. Regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memperkuat iklim investasi di Kalimantan Selatan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini kami pandang sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel. Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jahrian.

Selain memberikan kepastian hukum, raperda tersebut mengatur berbagai aspek penting terkait investasi di daerah. Di antaranya kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pembinaan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Setelah pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan raperda tersebut.

Ia juga mengatakan, Raperda ini juga telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum. Oleh sebab itu, Gubernur Kalsel menekankan, begitu pentingnya penanaman modal sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kalsel, pansus, yang telah memberikan saran dan masukan bagi penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kami menekankan, begitu pentingnya penanaman modal sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang kami tempatkan sebagai daya dorong strategis daerah,” katanya.

Pada agenda berikutnya, Plh. Sekda Kalsel turut menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Rapat paripurna ini menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....