Komisi I DPRD Kalsel Bahas Tuntas Sengketa Lahan di Lingkar Selatan

  • 11 Jun 2026 14:21 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat lanjutan terkait persoalan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo atau Lingkar Selatan, Rabu 10 Juni 2026 pagi. Rapat tersebut dilaksanakan untuk memperjelas status lahan serta penyelesaian hak para pihak yang terlibat.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan sekitar dua bulan lalu. DPRD Kalsel berupaya mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai instansi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim menjelaskan bahwa permasalahan tersebut memiliki rentang waktu panjang. Selain itu juga harus melewati tahapan administrasi yang melibatkan sejumlah lembaga karena lokasi lahan berada di wilayah Kabupaten Banjar.

“Permasalahan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo telah berlangsung sejak awal 1990-an dan pada tahun 2015 tercatat telah beralih ke Kementerian PUPR,” ujar Hamid. Menurutnya, berbagai proses administrasi yang telah dilalui perlu ditelaah kembali agar diperoleh kejelasan hukum bagi seluruh pihak.

Ia mengungkapkan dari total 25 borongan yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan yang belum terbayarkan. Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut dan masih menuntut hak mereka.

“hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan,” katanya. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus utama yang dibahas dalam rapat lanjutan kali ini.

Komisi I DPRD Kalsel juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses penyelesaian apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang komprehensif dan memberikan kepastian atas status lahan maupun hak-hak yang masih dipersoalkan. Rapat turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, BPM Provinsi Kalsel, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....