Danrem 101 Antasari: Sengketa Lahan Sidomulyo Tetap Tempuh Jalur Hukum

  • 06 Mei 2026 16:29 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Komandan Korem 101/Antasari, Ilham Yunus, menjelaskan penyelesaian sengketa lahan di kawasan Sidomulyo, Kota Banjarbaru, ditempuh melalui jalur hukum. Proses tersebut telah berjalan hingga dua kali persidangan di tingkat pengadilan tinggi negeri.

Usai Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kalsel, di ruang rapat Ismail Abdullah, Ia menyebutkan, dari dua kali persidangan tersebut pihak TNI dinyatakan memenangkan perkara. Namun demikian, penyelesaian akhir masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Dalam penyelesaian persoalan ini, kami mengikuti proses hukum dan dari dua kali sidang memang TNI dinyatakan menang, tetapi saat ini masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Ilham, Selasa 5 Mei 2026. Ia menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga terus menjaga kondusifitas wilayah Sidomulyo agar situasi tetap aman dan terkendali. TNI memastikan tidak ada langkah yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Menanggapi isu intimidasi yang dirasakan sebagian warga, Ilham membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak TNI tidak pernah melakukan tindakan intimidatif dalam proses sengketa ini.

“Kami hanya menyampaikan surat dan tidak mempersoalkan hal lain, karena saat ini masih menunggu hasil kasasi,” ucapnya. Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Terkait skema ganti rugi, TNI menegaskan tidak menyiapkan mekanisme tersebut dalam penyelesaian sengketa. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan kebijakan yang diperlukan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, menegaskan pihaknya kini lebih memprioritaskan langkah solusi dibanding melanjutkan rapat pembahasan. Fokus diarahkan pada upaya mitigasi jika putusan akhir sengketa lahan dimenangkan oleh pihak TNI.

Ia menyampaikan bahwa pihak DPRD Kalsel telah menyiapkan skenario penanganan bagi warga terdampak. Koordinasi lintas sektor juga akan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Kalau RDP kurasa tidak mungkin lagi, cuma tadi aku punya solusi kalau seandainya itu dimenangkan oleh TNI tergusur kami menyiapkan bagaimana langkah yang berdampak yang tidak mempunyai rumah. Kasian juga karena itu satu bagian dari rakyat kita, gubernur begitu juga dengan pihak TNI bagaimana langkah-langkah yang dampak kalau seandainya yang terjelek lah,” ujar Supian.

Diketahui, sengketa lahan di kawasan Sidomulyo Satu itu telah berlangsung sejak tahun 2013 dan terus berproses hingga kini. Berdasarkan putusan sebelumnya, warga diminta mengosongkan lahan dengan tenggat waktu yang telah jatuh pada Juli 2023.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....