Revisi Perda Air Tanah Pansus III DPRD Kalsel Masuk Tahap Fasilitasi
- 22 Apr 2026 18:02 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Rapat digelar bersama sejumlah dinas terkait di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel, Selasa 21 April 2026.
Pembahasan tersebut melibatkan Dinas ESDM, DLH, DPMPTSP, PUPR, serta Bappeda Provinsi Kalsel dalam rangka menyelaraskan substansi aturan. Materi yang dibahas meliputi latar belakang perubahan regulasi, dasar hukum terbaru, serta substansi perubahan pasal.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, menyampaikan bahwa pembahasan telah mencapai kesepakatan secara substansial. Ia menjelaskan dari total 64 pasal tersebut, sekitar 27 pasal mengalami perubahan baik penghapusan maupun penyesuaian.
“Alhamdulillah kami sudah mengambil kesepakatan, perda revisi nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah, ada totalnya 64 pasal. Ada beberapa pasal yang dihapus, direvisi, dan menyadur dari aturan di atasnya terkait hal-hal penting,” katanya.
Menurutnya, poin paling krusial dalam revisi ini terletak pada ketentuan pidana yang diatur dalam beberapa pasal. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan biro hukum, ketentuan pidana tidak diperkenankan dimuat dalam perda tersebut.
Menurutnya, dokumen ini juga menjadi dasar administratif sebelum rancangan perda masuk tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut. “Yang paling krusial adalah pasal 62 dan pasal 64 terkait ketentuan pidana, dan saat ini kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut turut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Penyesuaian ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan air tanah di Kalsel yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....