Hasil Pengembangan Kasus, Polres Batola Tangkap Pengedar Sabu di Alalak

  • 09 Jun 2026 14:40 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Batola - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan satu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Kamis lalu, 4 Juni 2026.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial HS ini dilakukan petugas sekitar pukul 01.30 Wita di pinggir Jalan Garis 1 Kompleks Budi Naik Dua, Desa Semangat Bakti. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya terkait pelaku lain berinisial AW.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Mego Budi Susanto menyebut dari hasil interogasi, AW mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari HS. Usai mendapatkan bukti petunjuk tersebut, petugas selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita lakukan surveilance di sekitaran TKP dan mendapati pria dengan ciri-ciri seperti HS. Pria ini berhenti di depan rumah AW untuk mengantarkan sabu," ujarnya dalam rilis resmi.

Melihat target operasi berada di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan sepeda motor milik pelaku. Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat bersih 1,21 gram yang sengaja dimasukkan ke dalam 2 kotak rokok bekas.

Selain paket sabu, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya milik pelaku. Di antaranya berupa 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp532.000, 1 pak plastik klip, 1 lembar tisu, serta 1 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku HS sendiri merupakan seorang pria yang berstatus sebagai buruh harian lepas asal Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NR.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kita bawa untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Mego Budi menambahkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HS beserta seluruh barang bukti kini telah resmi diamankan di Mapolres Barito Kuala. Atas perbuatannya tersebut, HS terancam Pasal 114 ayat (1) juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....