Terungkap, Kematian Pria di Basirih Selatan ternyata Korban Aksi Pembunuhan
- 03 Jun 2026 14:18 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kasus kematian seorang pria di kawasan Jalan Rajawali, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan pada Senin, 1 Juni 2026 berhasil terungkap. Korban yang semula diduga tewas akibat kecelakaan tersebut kini dipastikan sebagai korban aksi pembunuhan.
Sebelumnya, korban berinisial H berusia 28 tahun itu ditemukan tergeletak bersimbah darah di kawasan Jalan Rajawali. Namun, kecurigaan muncul saat ditemukan luka tusuk di bagian leher korban yang diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan tersebut. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan ke IGD RSUD Ulin Banjarmasin untuk memastikan adanya indikasi tindak kekerasan.
"Kita segera berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit. Usai pemeriksaan lebih lanjut, diduga korban mengalami penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujarnya dalam jumpa pers pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus pelaku utama pembunuhan tersebut. Pelaku berinisial MA, seorang pria berusia 52 tahun, diringkus petugas di bawah Jembatan Basirih kurang dari 24 jam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah ini bermula saat korban dan pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya. Usai pesta, korban membonceng pelaku pulang namun berkendara secara ugal-ugalan hingga sepeda motor mereka terjatuh.
Akibat tersulut emosi dan di bawah pengaruh alkohol, pelaku kemudian nekat menusuk leher korban menggunakan sebilah besi aluminium yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban terkapar di tepi jalan.
"Mereka ini sebenarnya saling mengenal dan sering berkumpul bersama. Motif sementara murni karena pengaruh alkohol saja, tidak ditemukan adanya unsur dendam atau persoalan lama di antara kedua belah pihak," kata Kombes Pol Timbul RK Siregar menambahkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah besi aluminium sepanjang 35 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban. Selain itu, satu unit sepeda motor, pakaian milik korban dan pelaku, serta beberapa botol minuman keras turut diamankan.
Kini, pelaku MA telah diamanlan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....