Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Pedagang Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan

  • 27 Feb 2026 20:08 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Pelaku berinisial ZI (37) diamankan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 di kawasan Jalan Kelayan B, Kelayan Tengah sekitar pukul 02.35 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistyo Sriyono membenarkan kejadian tersebut. ZI yang merupakan pedagang dan berdomisili di Kelurahan Kelayan Selatan ini kedapatan membawa satu bilah belati dengan panjang sekitar 23 cm.

"Pada saat tim operasional sedang patroli rutin, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," ujar AKP Joko.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk melindungi diri. Namun, karena tidak memiliki izin resmi, ZI langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.

"Pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Joko.

Sebelumnya, pada Kamis dini hari, 26 Februari, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan juga mengamankan seorang pria berinisial FA (47) atas kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin resmi. Warga Kelurahan Kelayan Tengah itu turut diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini menambah daftar kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Banjarmasin Selatan. Kini para pelaku terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....