Ingin Naik Kelas, UMKM di Banjarmasin Masih “Tercekik” Modal

  • 23 Mar 2026 09:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Banjarmasin masih tertatih untuk naik kelas. Bukan karena kurang semangat, melainkan terjebak persoalan klasik yang tak kunjung tuntas, modal cekak dan sistem pembayaran yang “menyandera” arus kas.

Fakta ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pedagang Kecil di DPRD Kota Banjarmasin. Pemerintah daerah dan legislatif kini dihadapkan pada realitas, puluhan ribu UMKM ada, namun hanya separuhnya yang benar-benar bertahan dan aktif.

Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Rosehan Fahlifi, mengungkapkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha hanya bermodalkan Rp3 juta hingga Rp5 juta, angka yang jauh dari cukup untuk ekspansi.

“Dengan modal Rp3 juta hingga Rp5 juta, sulit bagi mereka untuk berkembang. Keuntungan yang didapat tidak cukup untuk memperbesar usaha,” ujarnya.

Ssistem pembayaran dari retail modern turut memperparah keadaan, karena UMKM harus menunggu hingga dua bulan untuk menerima uang hasil penjualan. Kondisi ini memicu efek berantai hingga produksi tersendat, stok kosong, sementara permintaan pasar tetap tinggi. Ironisnya, peluang justru hilang karena modal “mengendap” di sistem pembayaran.

“Kalau dibayar dua bulan, mereka tidak bisa memutar modal. Akhirnya produksi berhenti sementara,” ujarnya.

Rosehan menilai pelatihan saja tidak cukup tanpa akses pasar yang konkret. Ia mendorong agar produk UMKM bisa menembus jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, sekaligus memanfaatkan kawasan wisata sebagai etalase produk lokal.

Data menunjukkan, dari sekitar 59 ribu UMKM yang terdaftar dalam sistem OSS, hanya sekitar 27 ribu yang benar-benar aktif. Sebagai jalan keluar, pemerintah didorong memperkuat ekosistem kewirausahaan, memperluas pemasaran digital, serta menghadirkan koperasi sebagai perantara pembayaran agar arus kas pelaku usaha tetap lancar.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin, Muhammad Mustakim, menyebut pihaknya tengah menggodok Raperda Perlindungan Pedagang Kecil sebagai payung hukum yang diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar ini. Ia menegaskan, regulasi ini ditargetkan tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh.

“Ruang lingkupnya cukup luas, jadi kita harus benar-benar merumuskan aturan yang komprehensif. Harapannya, ada kepastian hukum agar usaha kecil bisa berkembang,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....