Kredit Emas Masih Jadi Perdebatan dalam Fikih Muamalah

  • 17 Agt 2026 18:12 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Pembiayaan dan investasi emas secara kredit semakin diminati masyarakat karena dinilai praktis dan terjangkau dibandingkan dengan pembelian tunai.
  • Ulama klasik dari empat mazhab memandang emas sebagai komoditas ribawi yang harus ditransaksikan secara tunai dan diserahterimakan secara langsung tanpa penundaan.
  • Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama fikih muamalah mengenai status emas dalam akad jual beli, sehingga kredit emas masih menjadi perdebatan hukum.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pembiayaan dan investasi emas secara kredit semakin diminati masyarakat karena dinilai praktis dan terjangkau. Namun, transaksi tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih muamalah karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status emas dalam akad jual beli.

Pakar Fikih Muamalah UIN Antasari Banjarmasin, Ustazah Hj. Rusdiah, M.H.I., dalam siaran Kuliah Subuh RRI Pro1 Banjarmasin, Senin, 17 Agustus 2026, menjelaskan terdapat dua pandangan utama mengenai hukum kredit emas. Ulama klasik dari empat mazhab memandang emas sebagai komoditas ribawi yang harus ditransaksikan secara tunai dan diserahterimakan secara langsung.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan mencegah terjadinya penipuan, spekulasi, dan ketidakjelasan dalam transaksi. Sementara itu, ulama kontemporer memberikan pandangan berbeda seiring perubahan fungsi emas dalam sistem ekonomi modern.

"Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI membolehkan kredit emas berdasarkan pendapat ulama kontemporer yang menganggapnya sebagai komoditas biasa. Pendapat tersebut menjadi salah satu rujukan dalam praktik pembiayaan emas di lembaga keuangan syariah," ujarnya.

Meski terdapat dasar hukum yang membolehkan, risiko dalam transaksi kredit emas tetap perlu diperhatikan. Fluktuasi harga serta ketidakjelasan keberadaan fisik emas dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai transparansi dan amanah dari penyedia pembiayaan.

"Ketiadaan fisik emas saat akad berpotensi memicu persoalan apabila penyedia jasa tidak amanah. Karena itu, kepastian barang dan kejelasan akad sangat penting dalam transaksi," ucapnya.

Ustazah Rusdiah menyarankan umat Islam lebih berhati-hati dalam menentukan pilihan di tengah perbedaan pendapat tersebut. Menurutnya, mengambil pendapat yang lebih ketat dapat menjadi langkah kehati-hatian untuk menghindari keraguan hukum dan potensi riba.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan emas tersedia dan dapat diserahterimakan sesuai ketentuan akad. Kejelasan barang, harga, mekanisme pembayaran, dan hak serta kewajiban kedua pihak menjadi bagian penting untuk mencegah perselisihan.

Pada akhir penjelasannya, Ustazah Rusdiah mengimbau masyarakat mempelajari seluruh klausul akad sebelum melakukan pembiayaan emas. Literasi keuangan syariah yang baik diperlukan agar masyarakat mampu mempertimbangkan manfaat, risiko, serta kesesuaian transaksi dengan prinsip syariat.

"Umat hendaknya selalu meneliti transparansi akad agar terhindar dari mudarat finansial serta perselisihan bisnis. Jangan mudah tergiur investasi sebelum memahami seluruh ketentuan transaksinya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....