Kawin Gantung, antara Tradisi Adat dan Hukum Islam
- 02 Agt 2026 11:58 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Kawin gantung di Kalimantan Selatan merupakan perpaduan antara nilai adat dan ajaran Islam yang perlu tetap dihormati.
- Penerapan tradisi kawin gantung berbeda-beda di setiap daerah, mencerminkan keunikan budaya lokal masing-masing wilayah.
- Para ahli hukum menekankan bahwa tradisi ini harus selaras dengan syariat Islam dan mempertimbangkan kemaslahatan pasangan suami istri.
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Tradisi kawin gantung di Kalimantan Selatan dinilai menunjukkan perpaduan antara nilai adat dan ajaran Islam. Meski penerapannya berbeda di setiap daerah, tradisi tersebut perlu tetap selaras dengan syariat serta mempertimbangkan kemaslahatan bagi pasangan suami istri.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah, S.H., M.H., Abdurrahim, dan Kania Arbella dalam acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan di RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu, 1 Agustus 2026. Mereka membahas praktik kawin gantung dari perspektif hukum adat dan hukum Islam.
Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah menjelaskan bahwa hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dan mengandung unsur keagamaan. Keberadaannya juga diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Menurutnya, praktik kawin gantung di Kabupaten Banjar umumnya diterapkan kepada pasangan yang telah menikah siri, tetapi belum melaksanakan walimatul ursy. Penundaan hidup bersama biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Tradisi kawin gantung itu punya nilai sosial dan budaya,” ujarnya. “Namun penerapannya harus tetap selaras dengan syariat Islam.”
Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu menilai tradisi tersebut lebih dekat dengan kategori 'urf shahih atau adat yang sah. Sebab, penundaan hidup bersama dilakukan demi kemaslahatan, seperti menyelesaikan pendidikan, menunggu kematangan usia, atau kesiapan ekonomi.
“Pada adat tersebut hanya menunda pelaksanaannya demi kemaslahatan bersama,” kata Gusti Muzainah. “Tetapi tidak menghapus hak suami istri.”
Ia menegaskan bahwa hukum adat tetap memiliki kedudukan penting dalam masyarakat Banjar. Namun, adat yang diterapkan harus sejalan dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan tekanan sosial yang bertentangan dengan tujuan hukum Islam.
Sementara itu, Kania Arbella dan Abdurrahim menjelaskan bahwa praktik kawin gantung di Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki karakteristik yang berbeda. Baik pasangan yang menikah secara siri maupun yang telah tercatat secara hukum negara tetap tidak diperbolehkan tinggal bersama sebelum pelaksanaan walimatul ursy.
“Biasanya ketentuan ini dipatuhi karena tekanan adat,” ujar Kania Arbella. “Jika dilanggar, pasangan dapat menerima sanksi sosial berupa gunjingan dari masyarakat.”
Abdurrahim yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin menilai praktik tersebut lebih dekat dengan kategori 'urf fasid atau adat yang tidak dapat dijadikan dasar hukum. Menurutnya, penundaan hak suami istri lebih disebabkan oleh tekanan sosial daripada kesepakatan sukarela.
“Hukum walimatul ursy itu sunah,” jelas Abdurrahim. “Jangan dipandang sebagai syarat wajib untuk dapat hidup bersama karena hal itu bertentangan dengan konsekuensi akad nikah yang sah.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....