Jual Beli Kredit dalam Islam Wajib Penuhi Syarat Syariat
- 17 Agt 2026 16:22 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Transaksi jual beli secara kredit telah menjadi bagian penting dari pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat sehari-hari.
- Islam memperbolehkan jual beli secara non-tunai dengan rujukan pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang mengatur pencatatan transaksi tidak tunai.
- Masyarakat Muslim harus memahami ketentuan syariat dalam bertransaksi kredit untuk menghindari praktik riba yang diharamkan.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Transaksi jual beli secara kredit telah menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat sehari-hari. Namun, masyarakat Muslim diimbau memahami ketentuan syariat agar transaksi tidak terjerumus dalam praktik riba yang diharamkan.
Pakar Fikih Muamalah UIN Antasari Banjarmasin, Ustazah Hj. Rusdiah, M.H.I., dalam siaran Kuliah Subuh RRI Pro1 Banjarmasin, Senin, 17 Agustus 2026, menjelaskan Islam memperbolehkan jual beli secara non-tunai. Ketentuan tersebut merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang mengatur pencatatan transaksi tidak tunai.
Menurutnya, keabsahan akad kredit tetap bergantung pada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penjual dan pembeli. Salah satunya adalah kepastian harga yang disepakati saat akad berlangsung.
Penjual diperbolehkan menawarkan harga tunai dan kredit pada tahap awal negosiasi. Namun, ketika akad dilakukan, harga yang disepakati harus satu dan jelas.
"Dalam tahap penawaran boleh ada dua pilihan harga, tetapi saat akad disepakati harganya harus satu dan pasti," ujarnya. “Kesepakatan tersebut menjadi dasar yang mengikat kedua belah pihak.”
Syarat lainnya berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan barang sebelum akad jual beli kredit dilakukan. Penjual tidak diperbolehkan menjual barang yang belum dibeli dan belum berada dalam penguasaannya.
Ustazah Rusdiah juga menjelaskan pemberlakuan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran tidak diperbolehkan dalam hukum muamalah. Penambahan nominal akibat penundaan pembayaran dinilai termasuk praktik riba.
"Persyaratan denda keterlambatan pembayaran angsuran diharamkan karena masuk dalam kategori riba yang dilarang agama," katanya. “Ketentuan tersebut perlu dipahami agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariat.”
Dalam penyusunan akad kredit, prinsip keadilan dan transparansi juga perlu dikedepankan. Isi perjanjian hendaknya tidak memberatkan salah satu pihak, terutama konsumen yang memiliki posisi tawar lebih lemah.
Ustazah Rusdiah mengajak masyarakat lebih bijak memanfaatkan fasilitas pembiayaan kredit. Pengambilan utang sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial agar tidak menimbulkan beban di kemudian hari.
"Penggunaan kredit hendaknya dibatasi pada kondisi terdesak demi menjaga kestabilan finansial dan keberkahan hidup," ucapnya. “Masyarakat perlu mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil fasilitas kredit.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....