Sah! UMK Banjarmasin 2026 Naik 7,13 Persen
- 27 Des 2025 13:01 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Kabar yang ditunggu ribuan pekerja di Kota Banjarmasin akhirnya terjawab. Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin secara resmi menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.855.894, atau naik 7,13 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin yang digelar pada 19 Desember 2025. Tentunya tetap mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Seluruh proses perhitungan upah minimum dilakukan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada perhitungan di luar ketentuan,” kata Muhammad Isa Anshari, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Sabtu (27/12/2025).
Dewan Pengupahan sendiri telah resmi terbentuk melalui Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 210 tanggal 22 April 2025 dan beranggotakan unsur Apindo, Serikat Pekerja, akademisi, pakar, serta pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan, kenaikan UMK Banjarmasin Tahun 2026 mencapai Rp256.712, dari UMK 2025.
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tiga sektor strategis. “Untuk UMSK 2026, disepakati tiga sektor dengan besaran berbeda di atas UMK Kota Banjarmasin,” ujar Isa.
Adapun rincian UMSK Banjarmasin Tahun 2026 yang disepakati adalah, Sektor Perbankan: Rp3.867.143, kemudian Sektor Perhotelan (Bintang 4 ke atas): Rp3.860.180. Serta Sektor Perkayuan: Rp3.858.573.
Besaran tersebut masing-masing mengalami kenaikan dari UMK Kota Banjarmasin Tahun 2026, dengan selisih sektor perbankan tertinggi yakni Rp11.249. “Selanjutnya ketetapan ini akan diumumkan secara resmì, baru disosialisasika ke pengusaha,” ucapnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....