Tim Ahli Berperan Menjaga Keaslian Cagar Budaya Kalsel
- 19 Sep 2026 21:24 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Setiap kabupaten/kota di Kalimantan Selatan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk pelestarian peninggalan sejarah dan budaya.
- Anggota TACB berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, tidak hanya bidang sejarah tetapi juga humaniora, untuk memastikan kajian yang komprehensif.
- Pelestarian peninggalan budaya memerlukan verifikasi melalui kriteria cagar budaya yang telah ditetapkan untuk menjaga keaslian dan nilai historis.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Setiap kabupaten/kota di Kalimantan Selatan memiliki peninggalan sejarah dan budaya yang perlu dilestarikan. Untuk memastikan peninggalan tersebut memenuhi kriteria cagar budaya, setiap daerah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi.
Hal tersebut disampaikan anggota Komunitas Palalah, Erwin, dalam program Pandiran Baisukan RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu, 19 September 2026. Menurutnya, keanggotaan TACB berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, tidak hanya bidang sejarah, tetapi juga humaniora.
Erwin menjelaskan, TACB Kota Banjarmasin terdiri atas arkeolog, budayawan, sejarawan, dan arsitek. Berdasarkan pengalamannya mengikuti berbagai kegiatan bersama TACB, ia menekankan bahwa penetapan cagar budaya harus melalui proses kajian dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
TACB bertugas menilai kelayakan suatu objek, bangunan, struktur, situs, atau kawasan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tim tersebut juga menentukan peringkat cagar budaya pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional serta memberikan rekomendasi apabila suatu cagar budaya perlu dihapus dari daftar karena rusak total, hilang, atau kehilangan keasliannya.
"Dari pengalaman saya mengikuti berbagai kegiatan bersama Tim Ahli Cagar Budaya," ujarnya. "Salah satu cagar budaya tertua di Kalimantan Selatan adalah situs kerajaan Sultan Suriansyah di Kuin."
Meski demikian, sejumlah situs cagar budaya di Kalimantan Selatan telah mengalami perubahan akibat berbagai kondisi. Beberapa masjid atau rumah adat, misalnya, tidak lagi memiliki bentuk bangunan asli secara utuh, tetapi sejumlah bagian atau peninggalannya masih dipertahankan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian TACB dalam memberikan penyuluhan kepada pihak yang ingin merenovasi atau mengubah bangunan cagar budaya, termasuk rumah adat. Menurut Erwin, bangunan tersebut merupakan aset budaya Kalimantan Selatan yang perlu dijaga keberadaannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....