Gharar dalam Muamalah, Ketidakjelasan yang Dilarang dalam Islam

  • 14 Jul 2026 07:38 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin: Islam mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan secara jujur, terbuka, dan saling menguntungkan. Hal itu disampaikan Hj.Iffah Iqbal, S.Ag.,M.H dalam program Hikmah Subuh Pro4 RRI Banjarmasin Minggu 12 Juli 2026.,

Dikatakan, salah satu hal yang harus dihindari dalam muamalah adalah gharar. Gharar yakni adanya unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam suatu akad yang dapat menimbulkan perselisihan maupun kerugian bagi salah satu pihak.

"Larangan gharar merupakan salah satu prinsip penting dalam fiqih muamalah yang bersumber dari hadis Rasulullah," katanya.

Menurut Umi Iffah, gharar tidak hanya terjadi pada transaksi berskala besar, tetapi juga dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketidakjelasan mengenai barang, harga, kualitas, jumlah, maupun waktu penyerahan dapat menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan.

"Karena itu, Islam menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebelum akad dilakukan agar tercipta transaksi yang adil dan penuh kerelaan," ujarnya.

Umu Iffah menjelaskan bahwa para ulama membagi gharar menjadi dua jenis. Pertama, gharar fahisy, yaitu ketidakjelasan yang besar sehingga dapat membatalkan akad, seperti menjual ikan yang masih berada di laut tanpa kepastian dapat ditangkap.

"Kedua, gharar yasir, yaitu ketidakjelasan yang ringan dan sulit dihindari dalam praktik sehari-hari sehingga masih mendapat toleransi karena tidak memengaruhi tujuan utama akad," ucapnya, menjelaskan.

Dalam kehidupan modern, unsur gharar juga dapat muncul pada transaksi digital. Misalnya, membeli barang secara daring tanpa mengetahui spesifikasi, kondisi, atau harga yang jelas. Contoh lain adalah menjual kendaraan tanpa menginformasikan kerusakan yang sudah diketahui penjual, atau menjual hasil panen yang belum dapat dipastikan keberadaannya.

“Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan sengketa sehingga bertentangan dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Umi Iffah mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak mengubah prinsip dasar muamalah dalam Islam. Justru di era transaksi digital, masyarakat dituntut lebih teliti.

" Lebih teliti memastikan informasi mengenai barang, harga, kualitas, dan mekanisme penyerahan telah dijelaskan secara transparan sebelum melakukan akad." katanya.

Melalui pemahaman tentang gharar, umat Islam diharapkan semakin berhati-hati dalam melakukan aktivitas ekonomi. Kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab menjadi kunci agar transaksi tidak hanya sah menurut syariat, tetapi juga membawa keberkahan, menjaga kepercayaan antarsesama, serta menghindarkan masyarakat dari praktik penipuan dan perselisihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....