Kebakaran Hutan, Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat
- 22 Agt 2026 14:06 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Konsep khalifah dalam Islam mengamanatkan manusia untuk mengelola bumi dengan bertanggung jawab dan menjaga kelestariannya.
- QS Al-Baqarah ayat 30 menjadi dasar religieus yang menekankan peran manusia sebagai pengelola dan pemelihara lingkungan di bumi.
- Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi hutan dan masyarakat dari dampak kebakaran menurut perspektif akademisi UIN Antasari.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Akademisi UIN Antasari Banjarmasin menilai pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi hutan dan masyarakat dari dampak kebakaran. Hal tersebut disampaikan Dr. Firqah Annajiyah Mansyuroh dalam Program Kuliah Subuh RRI Pro 1 Banjarmasin, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Firqah menjelaskan Islam menempatkan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab mengelola bumi. Konsep tersebut ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 30 tentang manusia sebagai khalifah di bumi.
"Manusia diberikan amanah untuk mengelola bumi, bukan memilikinya secara mutlak," ujar Firqah. "Karena itu, pemanfaatan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab."
Menurutnya, pemanfaatan bumi berbeda dengan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Penebangan pohon untuk pembangunan tidak otomatis menjadi kerusakan apabila disertai pengelolaan yang baik dan upaya reboisasi.
"Memanfaatkan bumi berbeda dengan merusak bumi," katanya. "Menebang pohon untuk membuat jalan tidak berarti merusak apabila kita menggantinya melalui reboisasi."
Firqah menegaskan pihak yang memiliki kewenangan harus segera bertindak ketika kondisi lingkungan mengancam keselamatan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan penyelamatan ketika kebakaran berdampak terhadap manusia maupun lingkungan.
"Orang yang diberikan amanah harus segera bertindak dalam situasi seperti ini," ucapnya. "Pemerintah wajib menjalankan fungsi penyelamatan terhadap masyarakat dan lingkungan."
Ia menilai penanganan kebakaran hutan membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam juga harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....