Gubernur Kalsel Instruksikan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla

  • 20 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengeluarkan instruksi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas.
  • Pemprov Kalsel meminta aparat penegak hukum termasuk Polda Kalsel untuk mengusut secara tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk keterlibatan perusahaan.
  • Pemprov Kalsel memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian di setiap wilayah untuk mencegah karhutla dan meminimalkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan.

RRI.CO.ID, Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengeluarkan sejumlah instruksi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas di wilayahnya. Salah satu instruksi tersebut meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalsel, mengusut secara tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk jika ditemukan keterlibatan perusahaan.

Menurut Muhidin, Pemprov Kalsel terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk para kapolres di masing-masing wilayah. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah karhutla terus terjadi dan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Pelaku pembakaran harus ditindak tegas. Kita tidak ingin karhutla terus terjadi dan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan,” kata Muhidin, Kamis, 20 Agustus 2026.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, sekecil apa pun. Kondisi cuaca dan lahan yang kering dinilai dapat menyebabkan api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Gubernur Muhidin berharap seluruh elemen masyarakat, perusahaan, mahasiswa, hingga aparat penegak hukum mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindakan yang mengarah pada pembakaran hutan dan lahan kepada pihak berwenang.

“Bersama-sama kita mencegah karhutla,” ujar Muhidin. “Apabila melihat adanya tindakan yang mengarah kepada pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.”

Selain aspek penegakan hukum, Muhidin juga menginstruksikan jajaran terkait melakukan langkah perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap. Dinas Kesehatan diminta mendistribusikan masker kepada masyarakat sebagai salah satu upaya mengurangi dampak paparan asap.

Sementara itu, Dinas Pendidikan diminta menyampaikan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Sekolah dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara.

Gubernur Muhidin juga mendorong keterlibatan masyarakat, perusahaan, dan mahasiswa dalam membentuk kelompok atau tim swadaya yang dapat membantu upaya pemadaman apabila terjadi kebakaran lahan. Tim tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap petugas yang bertugas di lapangan.

“Kalau masyarakat, perusahaan, adik-adik mahasiswa, dan seluruh elemen bersama-sama membentuk tim swadaya,” ucapnya. “Seperti barisan pemadam kebakaran, tentu akan sangat membantu petugas di lapangan.”

Untuk koordinasi penanganan karhutla di lapangan, masyarakat maupun kelompok relawan dapat berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala BPBD Kalsel. Koordinasi dapat dilakukan melalui nomor 0811-5111-103 atas nama Roni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....