DPRD desak Pemkab Tasikmalaya Benahi Sistem Retribusi Pariwisata

  • 20 Feb 2026 12:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menyoroti dugaan praktek pungli yang terjadi di sektor pariwisata. Praktek pungli ini mencuat setelah keluhan wisatawan viral di media sosial.

Akun TikTok @Dewi Sri mengunggah bukti karcis resmi Pemkab Tasikmalaya yang mencantumkan tarif masuk sebesar Rp6.000 (termasuk asuransi) dan parkir roda empat Rp3.000. Namun, ia mengaku dipaksa membayar hingga Rp40.000 saat memasuki kawasan wisata Pantai Sindangkerta.

"Hal ini jangan dibiarkan. Harus segera ditindaklanjuti. Dampaknya bisa menurunkan kunjungan wisata. Kan sudah ada ketentuannya sesuai perda," kata Budi, Jumat 20 Februari 2026.

Maka dari itu, DPRD mendesak agar sistem retribusi disatukan untuk menghindari pungutan ganda. Petugas di lapangan pun wajib menarik biaya sesuai nominal yang tertera di karcis resmi (Perda No. 1 Tahun 2024).

“Pembenahan harus dilakukan di seluruh objek wisata di Kabupaten Tasikmalaya. Tidak hanya di Sindangkerta,” ujar dia.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ujang Nandar (38) warga Karangnunggal juga mengeluhkan, ketidaksesuaian tarif yang sering terjadi.

“Iya di karcisnya segini, kenyataannya bayarnya lebih mahal. Sering ya, apalagi momen libur, termasuk akhir pekan,” katanya.

Ia berharap, hal ini tidak terjadi kembali, agar wisatawan tidak trauma, dan enggan datang lagi. “Kalau seperti itu, kapok ya. Apalagi untuk datang lagi,” ujarnya.

Ia juga meminta ketegasan dari pemerintah daerah agar Pantai Sindangkerta kembali menjadi destinasi yang ramah bagi kantong wisatawan dan bersih dari praktik premanisme berkedok retribusi. “Pemerintah harus tegas, ditindak saja agar tidak mencoreng pariwisata Tasikmalaya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....