Prestasi atau Prestisius, Provinsi Penghubung Tata Kelola Pembinaan Olahraga

  • 07 Agt 2026 13:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kemenpora pada tanggal 17 April 2026, telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi. Peraturan ini memperkenalkan pendekatan Long-Term Athlete Development (LTAD) sebagai sistem pembinaan atlet jangka panjang yang dilakukan secara berjenjang mulai dari usia dini hingga mencapai prestasi internasional.

Peraturan ini sebagai pedoman.Pembangunan olahraga nasional merupakan proses yang terencana, berjenjang, berkelanjutan, dan terpadu. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menempatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia pendidikan, masyarakat, dan pelaku usaha sebagai satu kesatuan ekosistem dalam membangun prestasi olahraga Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mengatur secara lebih rinci tata kelola penyelenggaraan olahraga, termasuk pembinaan olahraga prestasi, pembagian kewenangan, pendanaan, pengembangan tenaga keolahragaan, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi olahraga.

Dalam kerangka tersebut, setiap tingkatan pemerintahan memiliki tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi. Pemerintah kabupaten/kota menjadi fondasi pembinaan melalui pencarian bibit atlet, pembinaan klub, penyelenggaraan kompetisi daerah, serta pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi. Pemerintah pusat bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional, standar pembinaan, pendanaan strategis, serta pembinaan atlet menuju kejuaraan internasional.

Permenpora No. 8 tahun 2026 menjelaskan fungsi dan peran Pemerintah Provinsi dalam sistem pembinaan Olahraga Nasional, pemerintah provinsi memegang peran yang sangat strategis sebagai penghubung (bridging function) antara pembinaan daerah dan pembinaan nasional. Provinsi bukan sekadar jenjang administratif, melainkan simpul koordinasi yang memastikan proses pembinaan berjalan secara berkesinambungan.

Peran strategis pemerintah provinsi diwujudkan melalui koordinasi pembinaan olahraga di seluruh kabupaten/kota, sinkronisasi program dengan kebijakan nasional, pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat provinsi, penyelenggaraan kejuaraan dan seleksi atlet tingkat provinsi, fasilitasi peningkatan kompetensi pelatih dan tenaga keolahragaan, serta pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembinaan di daerah.

Selain itu, pemerintah provinsi bersama induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa atlet potensial hasil pembinaan kabupaten/kota memperoleh kesempatan berkembang melalui sistem pembinaan yang lebih tinggi. Dengan demikian, provinsi menjadi mata rantai yang menghubungkan proses identifikasi bakat, pembinaan prestasi, hingga pengiriman atlet menuju pembinaan nasional.

Peran KONI Provinsi dalam Ekosistem LTAD.

Peran KONI Provinsi dalam Permenpora no. 8 tahun 2026 menjadi fasilitator teknis dan penggerak utama pembinaan di daerah. Tugas utamanya meliputi:

Koordinator Pembinaan Daerah: Mensinergikan program kerja antara Pemerintah Daerah, Pengurus Provinsi (Pengprov) cabor, dan dunia pendidikan.

Implementator Kerja Sama Teknis: Memastikan seluruh Pengprov cabor di wilayahnya menerapkan kurikulum latihan berbasis LTAD dari pusat.

Fasilitator Berbasis Sport Science: Mengawasi pengukuran fisik dan performa atlet di daerah menggunakan parameter sains yang terstandar.

Akuntabilitas Anggaran Hibah: Menyalurkan dan memastikan dana hibah daerah (APBD) diprioritaskan langsung untuk pemenuhan gizi atlet, pelatih, serta infrastruktur, bukan operasional pengurus.

Lalu Dimana letak kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porpov) dalam sistem pembinaan ?

Porprov merupakan bagian integral dari sistem pembinaan berbasis LTAD. Berdasarkan Permenpora no. 8 tahun 2026, Porprov bukan lagi sekadar turnamen daerah mandiri, melainkan berfungsi sebagai jembatan kompetisi antar-fase perkembangan atlet.

Wahana Fase Train to Compete: Menjadi panggung utama bagi atlet daerah dalam tahap Berlatih untuk Bertanding guna menguji taktik dan mental.

Filter Seleksi Objektif: Menyaring bakat-bakat terbaik daerah (Olahragawan Muda) secara berjenjang untuk dipromosikan ke tahap Train to Win di pemusatan latihan nasional (Pelatnas).

Standardisasi IPTEK Olahraga: Mewajibkan daerah menerapkan parameter fisik berbasis sport science (misalnya tes VO2 Max standardisasi pusat) sebelum atlet bertanding di Porprov.

Penyelarasan Usia Kompetisi: Membatasi regulasi kelompok umur pertandingan agar sejalan dengan pembagian fase pertumbuhan biologis anak di dalam kurikulum LTAD.

Penyelarasan Usia Kompetisi ini yang selalu menjadi dilemma karena banyak daerah kota/Kabupaten akan banyak kehilangan potensi mendali apabila adanya Penyelarasan (pembatasan) usia pertandingan. Padahal Membatasi usia atlet Porprov sesuai aturan LTAD dilakukan dengan menyelaraskan batas umur maksimal peserta ke fase perkembangan biologis spesifik cabang olahraga. Karena Porprov diposisikan sebagai wadah transisi bagi Olahragawan Muda dari fase Train to Train menuju fase Train to Compete. mekanisme konkret KONI Provinsi dan Pengprov Cabor dalam membatasi usia atlet di Porprov agar sesuai dengan cetak biru LTAD:

1. Menurunkan Batas Usia Maksimal Turun Bertanding Orientasi Masa Depan:

Menghapus kategori atlet "spesialis Porprov" yang berusia matang (senior).Batas Umum Usia: Banyak daerah (seperti kebijakan KONI Kaltim dan Jatim) membatasi usia peserta Porprov maksimal 23 tahun.Fokus Sasaran: Atlet dipersiapkan agar mencapai usia emas (peak performance) saat masuk pelatnas/PON berikutnya.

2. Klasifikasi Usia Berdasarkan Karakteristik Cabor. Sistem LTAD mengakui adanya perbedaan masa pertumbuhan atlet antar-cabang olahraga:

Early Specialization (Spesialisasi Dini): Cabor seperti senam artistik, loncat indah, dan renang menetapkan batas usia Porprov sangat muda (misalnya maksimal 15–18 tahun) karena performa puncak dicapai di usia dini.

Late Specialization (Spesialisasi Lambat): Cabor permainan atau bela diri (futsal, basket, taekwondo) membatasi usia maksimal berkisar antara 20–23 tahun.

3. Sinkronisasi dengan Regulasi Usia PON

Aturan Linier: Syarat batasan umur di Porprov disesuaikan secara linier dengan kuota umur Pekan Olahraga Nasional (PON) dikurangi 1–2 tahun.

Mencegah Penuaan Dini Atlet: Memastikan bahwa juara Porprov masih memenuhi syarat regulasi usia internasional saat didelegasikan ke ajang multievent global.

4. Larangan bagi Atlet yang Sudah "Train to Win"

Proteksi Olahragawan Muda: Atlet peraih medali emas PON atau yang sudah masuk Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas/Fase Train to Win) dilarang keras ikut Porprov.



Pemberian Jam Terbang: Memberikan panggung kompetisi penuh kepada atlet lapis kedua daerah agar naik kelas ke fase Train to Compete.

Mampukah KONI Provinsi mengambil Keputusan yang sangat Radikal dalam sistem pembinaan Atlet dalam rangka mendukung ekosistem pembinaan nasional ? karena keberhasilan sistem pembinaan olahraga nasional sangat ditentukan oleh kuatnya sinergi antar jenjang pemerintahan. Kabupaten/kota menghasilkan bibit atlet, provinsi memperkuat dan mengembangkan potensi atlet, sedangkan pemerintah pusat mempersiapkan atlet menuju prestasi internasional. Ketiga tingkatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu sistem pembinaan yang utuh.

Oleh karena itu, seluruh pelaku olahraga di tingkat provinsi baik perangkat daerah yang membidangi olahraga, KONI, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), induk organisasi cabang olahraga, pelatih, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya—perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pembinaan olahraga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2026.

Dengan pemahaman yang selaras tersebut, diharapkan pembinaan olahraga prestasi di tingkat provinsi mampu menjadi penghubung yang efektif antara pembinaan di kabupaten/kota dengan pembinaan nasional, sehingga terbentuk sistem pembinaan atlet yang berkesinambungan, terukur, profesional, dan berorientasi pada pencapaian prestasi olahraga Indonesia di tingkat dunia.

Penulis: Marsekal Pertama TNI Dr. Gunaryo, ST., MT. (Wakil Ketua Bidang Organisasi PBJI dan Wakil Ketua 3 KONI Jawa Bara)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....