Pekerja Sosial, Garda Terdepan Keadilan Restoratif di Era KUHP Baru

  • 07 Jul 2026 11:03 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Sejak 2 Januari 2026, wajah peradilan pidana Indonesia tidak lagi sama. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 telah menggeser bandul keadilan dari sekadar penghukuman badan (retributif) menuju pemulihan kemanusiaan (rehabilitatif). Di tengah transformasi besar ini, muncul satu aktor kunci yang kini memegang peran vital di ruang sidang: Pekerja Sosial Profesional.

Jika dulu Pekerja Sosial (Peksos) lebih banyak bergerak di balik layar panti sosial atau mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, kini mereka berdiri sejajar sebagai "pilar ketiga" peradilan. Bersama Jaksa dan Hakim, mereka memegang peran sentral dalam menangani perkara dewasa, khususnya bagi penyandang disabilitas mental. Ini adalah revolusi peran yang nyata.

Revolusi Peran: Bukan Sekadar Pendamping

KUHP Baru memberikan mandat yang jauh lebih progresif bagi Pekerja Sosial. Dalam kasus disabilitas mental, misalnya, Pasal 38 dan 39 mewajibkan Hakim untuk tidak hanya bersandar pada visum dokter jiwa (Visum et Repertum Psikiatrikum), tetapi juga pada laporan asesmen dari Pekerja Sosial.

Peksos kini bertugas menyusun Pre-Sentence Report (Laporan Kemasyarakatan) yang menjadi kompas bagi Hakim. Apakah seorang pelaku layak dipidana penjara, ataukah lebih tepat dijatuhi Pidana Kerja Sosial? Di sinilah Peksos berperan sebagai penjaga keadilan yang sesungguhnya. Mereka menentukan apakah seseorang harus membantu di panti jompo selama 240 jam atau menjalani rehabilitasi medis wajib. Tanpa analisis Peksos yang tajam dan mendalam, pidana alternatif dalam KUHP Baru hanya akan menjadi macan kertas.

Menyelaraskan Profesi: Tantangan Menuju perubahan

Agar selaras dengan semangat hukum baru ini, dunia pekerjaan sosial di Indonesia harus melakukan akselerasi besar-besaran pada dua aspek utama.

Pertama, transformasi menjadi Pekerja Sosial Forensik. Pekerja Sosial masa depan harus melek hukum (legal literacy). Sertifikasi spesialisasi di bidang forensik menjadi harga mati. Hal ini penting agar laporan rekomendasi yang disusun memiliki kekuatan pembuktian yang saintifik dan sulit dipatahkan di persidangan.

Kedua, peran sebagai arsitek jaringan sosial. Peksos kini harus bertindak sebagai manajer kasus yang lincah. Mereka dituntut mampu menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga sosial, mulai dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) hingga yayasan rehabilitasi, yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana. Tanpa jejaring yang kuat, putusan hakim sulit dieksekusi secara optimal di lapangan.

Perisai Hukum: Melindungi Sang Penegak Kemanusiaan

Peran baru yang bersentuhan langsung dengan palu hakim ini bukannya tanpa risiko. Pekerja Sosial kerap berhadapan dengan tekanan intervensi dari keluarga pelaku, potensi ancaman dari pihak korban yang tidak puas, hingga risiko gugatan hukum jika rekomendasinya dianggap merugikan salah satu pihak.Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi Pekerja Sosial adalah syarat mutlak. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, negara wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum saat Peksos menjalankan tugas profesionalnya. Dalam konteks KUHP Baru, perlindungan ini harus mencakup beberapa hal krusial:

1. Hak Imunitas Profesi: Pekerja Sosial tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama memberikan rekomendasi atau kesaksian di sidang yang didasari itikad baik dan sesuai dengan kode etik profesi.

2. Protokol Keamanan Lapangan: Adanya jaminan pengawalan atau perlindungan fisik saat melakukan kunjungan rumah (home visit) pada kasus-kasus pidana berisiko tinggi.

3. Pendampingan Hukum Institusional: Pemerintah dan organisasi profesi wajib menyediakan bantuan advokat jika Pekerja Sosial dikriminalisasi akibat laporan sosial hasil asesmen yang mereka susun secara objektif.

Keadilan yang Lebih Beradab

Transisi menuju hukum yang manusiawi adalah perjalanan panjang. Pekerja Sosial adalah garda terdepan yang memastikan bahwa penjara bukan lagi jawaban tunggal atas setiap kesalahan manusia.Namun, negara tidak boleh membiarkan mereka "bertarung" di ruang sidang tanpa perisai yang memadai. Dengan Pekerja Sosial yang kompeten dan terlindungi secara hukum, Indonesia tidak hanya memiliki undang-undang baru, tetapi juga memiliki sistem peradilan yang benar-benar adil, aman, dan beradab bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Karena menurut hemat penulis,keadilan sejati tidak pernah berhenti di kulit sebuah pasal. Ia berdenyut di relung kehidupan sosial yang paling dalam. Dan di situlah, di antara realitas yang koyak dan harapan yang rapuh, Pekerja Sosial berdiri sebagai denyut nadi kemanusiaan itu sendiri—menjaga agar keadilan tetap hangat, tetap hidup, dan tetap menyentuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....