Bupati: Integritas dan Akhlak ASN, Tidak Judi Online

  • 05 Okt 2026 14:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) di Grand Sunshine Hotel, Soreang, dan diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa.

KDS menegaskan komitmen ini lahir dari temuan PPATK yang mencatat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat judi online. Total transaksi mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024, dengan satu pelaku mencapai Rp500 juta.

"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas KDS.

Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat. Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga mencoreng integritas aparatur dan mengganggu pelayanan publik.

"Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan," ujarnya.

KDS juga menyoroti bahwa persoalan judi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan akhlak dan karakter. Ia meminta BKPSDM memperkuat pembinaan rohani yang selama ini sudah berjalan, seperti siraman rohani rutin dan pesantren kilat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....