Pemkot Bandung Tuntaskan Administrasi dan Legalitas Pasar Ciroyom

  • 05 Okt 2026 14:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus menuntaskan persoalan administrasi dan legalitas aset pasar sebagai bagian dari persiapan revitalisasi, termasuk Pasar Ciroyom dan Pasar Baru.

‎Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan, dari 37 aset pasar yang dievaluasi pada 2025, terdapat 14 aset yang saat itu belum memiliki alas hak. Pemkot Bandung kemudian melakukan pengurusan dokumen legalitas aset tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎‎“Alhamdulillah, pada tahun 2025, dari 37 aset pasar yang dievaluasi, 14 di antaranya belum memiliki alas hak. Dalam satu setengah tahun terakhir kami mengurusnya ke BPN, dan kini 13 sudah lengkap,” ujar M Farhan, Senin 5 Oktober 2026.

‎‎Menurut Farhan, saat ini masih terdapat satu aset yang proses pengurusan alas haknya belum selesai. Dokumen legalitas aset tersebut mencakup berbagai bentuk sertifikat, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai (SHP), Sertifikat Hak Guna, hingga Sertifikat Hak Usaha.


‎‎Ia menegaskan, dua pasar yang menjadi perhatian dalam agenda revitalisasi, yakni Pasar Ciroyom dan Pasar Baru, kini telah memiliki sertifikat.

‎‎“Ya, termasuk Pasar Ciroyom dan Pasar Baru, keduanya sudah bersertifikat,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....