Bupati: Peran BPD sebagai Mitra Strategis Kepala Desa

  • 05 Okt 2026 12:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Badung Dadang Supriatna atau KDS mengingatkan agar fungsi pengawasan BPD tidak dipahami sebagai upaya mencari kesalahan. Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa yang harus dilakukan secara proporsional sesuai tugas dan fungsi.

KDS turut menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD. Pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan data, digitalisasi, hingga literasi media dinilai perlu diperkuat.

Menurutnya, data yang akurat mengenai kondisi masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan dan kebutuhan masyarakat, sangat penting. Itu sebagai dasar dalam menentukan program pembangunan desa.

Ia juga mengingatkan anggota BPD agar bijak menggunakan media sosial. Setelah resmi dikukuhkan, setiap pernyataan anggota BPD merupakan bagian dari komunikasi pejabat publik sehingga perlu disampaikan secara bertanggung jawab.

“Karena saat ini setelah diresmikan menjadi anggota BPD, maka ucapan Bapak-Ibu semuanya adalah ucapan pejabat publik. Jangan asal bicara di media,” kata KDS, Senin 5 Oktober 2026.

KDS berharap seluruh anggota BPD dapat segera menjalankan tugas dengan baik, menjaga kekompakan, serta membangun sinergi dengan kepala desa. Dengan peran tersebut, BPD diharapkan dapat ikut mengawal pembangunan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.

BPD di Kabupaten Bandung adalah Badan Permusyawaratan Desa. Yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....