Walikota Bandung Tegaskan Kewajiban Laporkan Penghuni Baru Kos dan Kontrakan
- 05 Okt 2026 12:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung M. Farhan menegaskan kepada para lurah, ketua RW, serta pengelola rumah kos dan kontrakan agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan setiap penghuni baru kepada pengurus lingkungan dan kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan Farhan menyusul insiden penggeledahan oleh Densus 88 Antiteror Polri terhadap sebuah rumah kontrakan di kawasan permukiman padat Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
"Saya telah menegaskan kepada para lurah, ketua RW, serta pengelola kos dan kontrakan agar tidak melalaikan kewajiban melaporkan setiap penghuni baru," ujar Farhan, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Farhan, pengelola kos maupun kontrakan tidak boleh hanya menerima pembayaran sewa, tetapi juga harus memastikan administrasi dan data penghuni tercatat serta dilaporkan kepada pengurus lingkungan.
Ia juga mengaku telah menegur ketua RW yang menyatakan tidak melaporkan keberadaan warga di wilayahnya. Hal serupa, kata Farhan, berlaku bagi pihak kelurahan yang memiliki kewajiban melakukan pendataan warga.
"Pengelola tidak boleh hanya menerima uang sewa tanpa mengurus administrasi. Saya juga menegur ketua RW yang mengaku tidak melaporkan warga. Lurah pun demikian," katanya.
Farhan menegaskan, kelalaian dalam pelaporan penghuni kos atau kontrakan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika pelaporan penghuni kos atau kontrakan tidak dilakukan ke RW dan kelurahan, akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan sesuai ketentuan BKPSN," ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat kewilayahan dan pengelola tempat tinggal sewaan tidak lagi menganggap kewajiban pendataan dan pelaporan sebagai hal yang sepele.
"Tidak boleh ada alasan kelalaian lagi. Surat teguran, sesuai aturan BKPSN," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....