Walikota Bandung Tegaskan Kewajiban Laporkan Penghuni Baru Kos dan Kontrakan

  • 05 Okt 2026 12:05 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung M. Farhan menegaskan kepada para lurah, ketua RW, serta pengelola rumah kos dan kontrakan agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan setiap penghuni baru kepada pengurus lingkungan dan kelurahan.

‎‎Penegasan tersebut disampaikan Farhan menyusul insiden penggeledahan oleh Densus 88 Antiteror Polri terhadap sebuah rumah kontrakan di kawasan permukiman padat Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

‎‎"Saya telah menegaskan kepada para lurah, ketua RW, serta pengelola kos dan kontrakan agar tidak melalaikan kewajiban melaporkan setiap penghuni baru," ujar Farhan, Senin 5 Oktober 2026.

‎‎Menurut Farhan, pengelola kos maupun kontrakan tidak boleh hanya menerima pembayaran sewa, tetapi juga harus memastikan administrasi dan data penghuni tercatat serta dilaporkan kepada pengurus lingkungan.

‎‎Ia juga mengaku telah menegur ketua RW yang menyatakan tidak melaporkan keberadaan warga di wilayahnya. Hal serupa, kata Farhan, berlaku bagi pihak kelurahan yang memiliki kewajiban melakukan pendataan warga.

‎‎"Pengelola tidak boleh hanya menerima uang sewa tanpa mengurus administrasi. Saya juga menegur ketua RW yang mengaku tidak melaporkan warga. Lurah pun demikian," katanya.


‎‎Farhan menegaskan, kelalaian dalam pelaporan penghuni kos atau kontrakan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎"Jika pelaporan penghuni kos atau kontrakan tidak dilakukan ke RW dan kelurahan, akan diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan sesuai ketentuan BKPSN," ujarnya.

‎‎Ia meminta seluruh perangkat kewilayahan dan pengelola tempat tinggal sewaan tidak lagi menganggap kewajiban pendataan dan pelaporan sebagai hal yang sepele.

‎‎"Tidak boleh ada alasan kelalaian lagi. Surat teguran, sesuai aturan BKPSN," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....