Polres Cimahi: Pemusnahan Miras dan Barang Bukti Dilakukan Secara Berkelanjutan
- 02 Okt 2026 22:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi bersama Forkopimda memastikan pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, obat keras terbatas dan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setelah memusnahkan 11.612 botol miras, 133 kilogram lebih tembakau sintetis, 17 ribu obat keras dan 5.255 knalpot brong, agenda serupa kembali disiapkan pada akhir Oktober 2026.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan pemberantasan penyakit masyarakat tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan yang digelar di Lapangan Pemkot Cimahi, Rabu 2 Oktober 2026. Operasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan stakeholder terkait.
“Jadi, betul tadi yang disampaikan oleh Pak Wali Kota Cimahi bahwa Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan pemberantasan peredaran minuman keras, narkoba, obat-obat keras terbatas dan penyakit masyarakat lainnya.” ujar AKBP Faruk.

Menurut Faruk, operasi pemberantasan telah dilakukan selama satu bulan untuk menekan peredaran berbagai barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya tersebut juga berkaitan dengan pencegahan berbagai persoalan sosial yang dapat muncul akibat peredaran narkoba, miras dan obat-obatan ilegal.
Agenda pemusnahan berikutnya direncanakan berlangsung di Kantor DPRD Kota Cimahi pada akhir Oktober 2026. Pelaksanaan secara bergilir kemudian direncanakan dilakukan di sejumlah kantor Forkopimda sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga.
“Insya Allah, akhir bulan ini nanti kita akan melaksanakan pemusnahan lagi di Kantor DPRD Kota Cimahi.” ucapnya.
Faruk menyebut rangkaian kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan secara bergiliran di sejumlah institusi yang terlibat dalam Forkopimda. Setelah Kantor DPRD Kota Cimahi, lokasi berikutnya direncanakan mencakup Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Kodim hingga Forkopimda Kabupaten Bandung Barat.
“Terus nanti bergiliran ke Kantor Kejari, kemudian di Kantor Pak Dandim, nanti baru ke Kantor Forkopimda Kabupaten Bandung Barat.” jelasnya.
Faruk meminta dukungan masyarakat agar upaya pemberantasan dapat berjalan secara konsisten. Ia menegaskan jajaran terkait akan terus melakukan langkah penindakan sesuai kewenangan masing-masing.
“Mohon doanya, kita akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat.” katanya.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang hasil penindakan ditangani sesuai prosedur.
Pemusnahan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menangani penyakit masyarakat. Hal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak sehingga peredaran barang ilegal bisa di atasi.
“Keberhasilan pemberantasan membutuhkan dukungan masyarakat agar informasi mengenai peredaran barang ilegal dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ngatiyana.
Rangkaian pemusnahan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....