Kejari Cimahi Ingatkan Pelajar soal Judi Online dan Child Grooming di Era Digital
- 01 Okt 2026 22:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi mengingatkan pelajar SMK Mohamad Toha Kota Cimahi agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial di tengah meningkatnya berbagai persoalan di ruang digital. Dalam Kampanye Anti Korupsi dan Penguatan Karakter Pancasila, siswa mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah isu hukum yang dekat dengan kehidupan remaja, mulai dari ujaran kebencian, judi online, child grooming hingga cat calling.
Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi pelajar untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi juga membawa risiko yang perlu diantisipasi. Karena itu, kesadaran hukum dinilai penting agar penggunaan teknologi tidak justru menimbulkan persoalan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., menyampaikan materi bersama Kepala Bidang Idwasbang Bakesbangpol Kota Cimahi Wahyana Meliamsyah, S.IP., M.IP. Kegiatan tersebut berlangsung bersama Kepala SMK Mohamad Toha Fanji Ahmad Nurbani, S.E., M.M., dan para siswa sebagai peserta.
Fajrian mengingatkan para pelajar bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus dilakukan dengan menghormati keamanan serta martabat orang lain.
"Ruang digital bukan berarti bebas dari aturan, sehingga setiap tindakan yang dilakukan secara daring tetap harus memperhatikan hak dan keamanan orang lain." ujar Fajrian dalam keterangannya, Rabu 30 September 2026.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah bahaya judi online yang dapat menyasar pengguna internet, termasuk kalangan remaja. Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko yang dapat muncul serta pentingnya mengenali dan menghindari ajakan maupun promosi perjudian di media digital.
Selain judi online, siswa juga dikenalkan dengan fenomena child grooming yang perlu diwaspadai dalam interaksi di dunia maya. Pelajar didorong untuk memahami batasan dalam berinteraksi serta segera mencari bantuan apabila menghadapi komunikasi atau perlakuan yang membuat mereka merasa terancam maupun tidak aman.
Materi lainnya membahas ujaran kebencian dan cat calling yang dapat berdampak terhadap orang lain maupun lingkungan sosial. Para siswa diingatkan agar mempertimbangkan dampak setiap unggahan, komentar, pesan, maupun tindakan yang dilakukan melalui media sosial.
Kepala SMK Mohamad Toha Fanji Ahmad Nurbani mengatakan edukasi mengenai kesadaran hukum di era digital penting diberikan karena pelajar semakin dekat dengan penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, pemahaman tersebut dapat membantu siswa lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berinteraksi di ruang digital.
"Pelajar perlu memahami batasan dalam menggunakan teknologi agar kebebasan berkomunikasi tetap disertai tanggung jawab." katanya.
Penguatan kesadaran hukum tersebut juga dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter pelajar. Pemahaman mengenai benar dan salah diharapkan tidak hanya didasarkan pada adanya sanksi, tetapi tumbuh dari kesadaran untuk menghormati orang lain dan bertanggung jawab atas setiap tindakan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Cimahi mendorong pelajar agar mampu mengambil keputusan secara bijak ketika menghadapi berbagai persoalan di sekolah, lingkungan pergaulan, maupun media sosial.
"Edukasi hukum diharapkan dapat menjadi bekal bagi generasi muda untuk menjaga diri dari berbagai pengaruh negatif sekaligus menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....