Bawaslu Cimahi Minta KPU Publikasikan Hasil PDPB Triwulan III 2026

  • 01 Okt 2026 22:19 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi meminta KPU Kota Cimahi memperluas publikasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Publikasi melalui berbagai kanal informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mencermati perkembangan data pemilih secara terbuka.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Cimahi yang berlangsung di Kantor KPU Kota Cimahi, Rabu 30 September 2026. Keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong masyarakat ikut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, publikasi hasil PDPB dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencermati data pemilih.

“Kami meminta KPU Kota Cimahi untuk mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki.” ujar Akhmad Yasin dalam keterangan.

Menurut Akhmad Yasin, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan data pemilih yang dikelola penyelenggara pemilu tetap akurat dan mutakhir. Masyarakat juga dapat memberikan informasi apabila menemukan data yang perlu diperbaiki dalam proses pemutakhiran secara berkelanjutan.

Sebelum rapat pleno penetapan PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terhadap potensi permasalahan dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Dalam proses pengawasan, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap data penduduk yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih baru sebanyak lima pemilih. Selain itu, terdapat 26 pemilih pindah masuk serta 28 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU Kota Cimahi menyatakan seluruh saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu telah ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih sebelum ditetapkan dalam rapat pleno.

Akhmad Yasin mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang diberikan Bawaslu selama proses pemutakhiran data. Ia berharap keterbukaan informasi mengenai PDPB terus diperkuat sehingga masyarakat dapat mengambil bagian dalam pengawasan.

“Penyampaian imbauan dan saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar data pemilih yang ditetapkan semakin akurat.” katanya.

Bawaslu Kota Cimahi menilai pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pencermatan untuk membantu menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Melalui publikasi hasil PDPB secara luas, masyarakat diharapkan mengetahui perkembangan data pemilih di wilayah Kota Cimahi. Keterbukaan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencermati apakah masih terdapat data yang perlu diperbaiki atau diperbarui

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....