Satpol PP Bandung Tertibkan 40 Lapak dan Bangunan Di Hasanuddin-Surya Kencana
- 01 Okt 2026 13:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang berdiri di atas trotoar serta saluran drainase di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Kamis 1 Oktober 2026.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan yang dilanjutkan ke Jalan Teuku Umar. Kawasan tersebut merupakan area pendidikan dan rumah sakit sehingga berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah, tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan dan penerbitan surat perintah.
"Hari ini kita melaksanakan penataan. Fokus utama berada di Jalan Hasanuddin dan Jalan Surya Kencana, kemudian akan dilanjutkan ke Jalan Teuku Umar. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengurus, jumlah bangunan maupun lapak yang akan ditertibkan kurang lebih 40 unit," katanya.
Menurutnya, proses penataan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Satpol PP memberikan pemberitahuan 7 x 24 jam serta menerbitkan Surat Perintah tertulis tahap pertama hingga ketiga.
"Kita selalu memberikan pemahaman agar pemilik membongkar sendiri bangunannya. Setelah tenggang waktu hampir dua bulan, hari ini kita turun bersama-sama. Alhamdulillah pemilik kooperatif, mereka bersedia membongkar dan kami akan membantu pelaksanaannya agar selesai hari ini," katanya.
Bambang menambahkan, penataan serupa juga dilakukan di Jalan Ciumbuleuit pada Rabu 30 September 2026, tepat di belokan menuju Rumah Sakit Salamun. Dalam kegiatan tersebut, pemilik bangunan akhirnya bersedia mengikuti penertiban setelah diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
"Awalnya ada sedikit keberatan, namun setelah diberikan pemahaman sesuai aturan, para pedagang akhirnya mengizinkan tim Satpol PP melakukan pembongkaran," ujarnya.
Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Forum PKL terkait pelaksanaan penataan. Menurut Bambang, komunikasi dengan pengurus forum dan para pedagang berjalan dengan baik.
"Kami juga berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Forum PKL, Bapak Ari, terkait pelaksanaan hari ini. Komunikasi berjalan baik, dan ketua serta seluruh warga dan pedagang menyatakan dukungan terhadap kegiatan penataan di Jalan Hasanuddin, Surya Kencana, dan Teuku Umar," katanya.
Bambang mengatakan, Pemkot Bandung selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mencari solusi bagi para pedagang agar dapat tetap menjalankan aktivitas usahanya di lokasi yang sesuai dengan peruntukan.
"Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk mencari solusi agar para pedagang dapat kembali berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024," ucapnya.
Dalam proses pembongkaran, Satpol PP menyiapkan satu unit alat berat. Namun, alat tersebut belum digunakan karena sebagian besar pemilik bersedia membongkar secara mandiri dengan bantuan petugas.
"Sudah disiapkan satu unit, namun belum digunakan. Alasannya, sudah disepakati bahwa pemilik akan membongkar sendiri dengan bantuan tim kami. Jika situasi memerlukan dan atas persetujuan koordinator, alat berat akan digunakan untuk mempercepat proses," katanya.
Ia menegaskan, material atau sisa bahan bangunan hasil pembongkaran tetap dikembalikan kepada pemilik, khususnya para PKL.
"Perlu ditegaskan, sisa bahan bangunan hasil pembongkaran dikembalikan kepada pemilik, terutama para PKL," katanya.
Sementara itu, Penasihat Forum PKL Bandung Juara sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulya Subagya, menyambut baik program penataan yang dilakukan Pemkot Bandung.
Ia mengatakan para pedagang menerima penertiban tersebut, namun berharap pemerintah memberikan solusi keberlanjutan agar para PKL tetap dapat memperoleh penghasilan setelah lokasi berjualan ditata.
"Kami menyambut baik program pemerintah dengan lapang dada dan memberikan dukungan sepenuhnya. Namun ada amanat dari para pedagang, yaitu memohon kepada Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan solusi keberlanjutan setelah penertiban ini dilaksanakan," ucapnya.
Ari juga meluruskan mengenai status bangunan yang selama ini digunakan para pedagang. Menurutnya, bangunan tersebut bukan didirikan secara ilegal, melainkan merupakan hasil penataan tim Satgasus PKL pada 2017–2018 berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku saat itu.
"Perlu kami luruskan, bangunan yang berdiri ini bukan bangunan liar. Hasil penataan tim Satgasus PKL pada tahun 2017–2018 sesuai Peraturan Daerah saat itu. Jika disebut bangunan liar, kami tidak sependapat," katanya.
Menurut Ari, hal yang perlu menjadi perhatian setelah penertiban adalah keberlanjutan mata pencaharian para pedagang. Ia berharap pemerintah dapat memberikan ruang dan pembinaan agar para pelaku UMKM tetap bisa menjalankan usahanya tanpa membebani pemerintah.
"Yang terpenting ke depan adalah bagaimana para pedagang tetap dapat mencari nafkah dan tidak kehilangan mata pencaharian, tanpa membebani pemerintah. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2011 maupun revisi 2024, yang mengatur pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha informal serta UMKM," ucapnya.
Ari pun meminta Wali Kota Bandung untuk duduk bersama dengan perwakilan pedagang guna membahas langkah lanjutan setelah penataan dilakukan.
"Kami memohon kepada Bapak Wali Kota agar dapat duduk bersama dalam satu meja, bermusyawarah menyusun langkah ke depan. Tujuannya bukan sekadar penertiban, melainkan bagaimana meningkatkan harkat dan derajat para pelaku UMKM yang selama ini dibina oleh pemerintah. Itulah amanat para pedagang yang ingin kami sampaikan," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....