Digitalisasi Layanan Percepat Pembayaran Pensiun Pertama bagi ASN, TNI dan Polri
- 01 Okt 2026 13:38 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Transformasi digital di bidang perbendaharaan terus diperluas untuk mempercepat layanan pembayaran pensiun pertama. Integrasi sistem antara Aplikasi Gaji dengan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi bagian penting dalam mendorong layanan pensiun yang lebih cepat, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
Untuk mendukung percepatan proses tersebut, pemerintah terus melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi perbendaharaan. Salah satunya melalui penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara elektronik serta pengembangan integrasi dengan sistem pengelola pembayaran pensiun.
Langkah tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik.
Integrasi pembayaran pensiun yang pertama adalah dengan PT Taspen (Persero) yaitu melalui interkoneksi Aplikasi Gaji dengan aplikasi Taspen One Hour Online Service (TOOS).
Layanan tersebut telah dimanfaatkan oleh PNS pada seluruh Kementerian/Lembaga selain Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, dan sudah berlangsung sejak tahun 2024.
"Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperpendek proses layanan dengan memanfaatkan pertukaran data secara elektronik. Dengan sistem yang terintegrasi, proses yang sebelumnya membutuhkan tahapan administratif secara terpisah dapat dilakukan melalui mekanisme digital sesuai alur layanan yang telah ditetapkan," jelas Aditya Kusuma Aji, selaku PTPN Mahir KPPN Bandung II, Kamis 1 Oktober 2026.
Transformasi layanan kemudian diperluas melalui pengembangan integrasi pembayaran pensiun pertama antara Aplikasi Gaji dan Aplikasi Integrated Back Office Management milik PT Asabri (Persero).
Integrasi ini ditujukan untuk mendukung percepatan pembayaran pensiun pertama dan/atau Jaminan Hari Tua bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan yang akan memasuki masa pensiun.
Terdapat penambahan tahapan proses yaitu perekaman Form Pengajuan Pensiun (FPP) pada Aplikasi Gaji dilakukan setelah SKPP disahkan oleh KPPN. Pada tahap ini, Aplikasi Gaji Modul Satker menyediakan fitur untuk merekam berbagai data pendukung FPP.
Data tersebut meliputi data pokok, rekening, Surat Keputusan (SKEP) Pensiun, SKPP, data keluarga, serta data utang.
Dengan pengembangan integrasi antara Aplikasi Gaji dan sistem PT Asabri, cakupan transformasi digital pembayaran pensiun pertama semakin luas. Layanan tersebut diharapkan dapat mendukung proses yang lebih terstruktur bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada lingkup Kementerian Pertahanan, TNI, dan/atau Polri yang akan memasuki masa pensiun.
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih terintegrasi, sekaligus mendukung penyampaian hak pensiun kepada pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Aditya Kusuma Aji/ PTPN Mahir KPPN Bandung II
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....