Pemprov Jabar Pastikan 'Asuransi Aing' Tidak Akan Diberikan Sembarangan
- 22 Sep 2026 10:55 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan program perlindungan jaminan sosial melalui aplikasi Asuransi Aing tidak diberikan secara sembarangan. Meski terdapat sekitar 145 profesi yang masuk kategori pekerja informal versi BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar akan menyaring ulang data agar perlindungan tepat sasaran pada kelompok rentan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar mengatakan, Asuransi Aing digagas langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Platform tersebut dihadirkan guna memudahkan masyarakat mengajukan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pak Gubernur menggagas dan memerintahkan ke kami untuk membuat sebuah platform, namanya aplikasi Asuransi Aing, di mana nanti masyarakat bisa dengan leluasa mengajukan permohonan pencoveran atau coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini," ujar Adi dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Selasa 22 September 2026.
Ia menjelaskan, program ini diprioritaskan bagi pekerja informal yang memiliki kerentanan tinggi terhadap risiko pekerjaan maupun tekanan sosial-ekonomi. Sektor profesi yang disasar meliputi petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek pangkalan dan daring, pedagang asongan, hingga asisten rumah tangga (ART).
Menurut Adi, kelompok pekerja informal tersebut kerap kali belum memiliki kemampuan finansial serta akses yang memadai untuk memproteksi diri dari risiko musibah kecelakaan kerja.
"Nah itu pekerjaan-pekerjaan informal yang saat ini banyak di masyarakat yang berprofesi sebagaimana tadi saya sebutkan. Itu seringkali luput dari bagaimana yang bersangkutan itu memikirkan dirinya sendiri atas keamanannya," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dengan skema pembayaran premi ditanggung pemerintah. Namun, pendaftaran tidak otomatis meloloskan peserta, karena seluruh data akan diverifikasi ulang oleh tim gabungan Diskominfo Jabar, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.
"Nanti di sana, di data itu akan dilihat kembali data-datanya ya, dikroscek lagi dari sisi status atau posisi desilnya. Terus dicek lagi profil-profilnya dari BPJS sendiri juga mengecek juga artinya kami memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," ucap Adi.
Verifikasi ketat ini dilakukan karena klasifikasi pekerja informal dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan mencakup hingga 145 profesi, termasuk profesi seperti dosen, guru, hingga dokter gigi. Pemerintah menilai calon penerima yang dinilai mampu membiayai perlindungan mandiri tidak akan dijadikan sasaran utama penerima bantuan premi.
"Yang memang rentan dan memang terindikasikan yang bersangkutan itu tidak mampu untuk memproteksi dirinya sendiri dari sisi finansial, gitu. Jadi kita lihat lagi," tegasnya.
Pada tahap awal di tahun 2026, Pemprov Jabar menargetkan perlindungan bagi 1 juta pekerja informal melalui alokasi APBD Perubahan sebesar Rp112 miliar, yang juga dibantu anggaran serupa dari pemerintah kabupaten/kota. Target cakupan jaminan sosial tersebut rencananya bakal diperluas hingga menyasar 5,4 juta warga pada 2027 mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....