Razia Miras di Cipatat, Polisi Sita Minuman Beralkohol tanpa Izin

  • 21 Sep 2026 22:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Polsek Cipatat, Polres Cimahi kembali menggelar razia minuman keras (miras), miras oplosan, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya, Minggu 20 September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan meresahkan masyarakat.

Razia kali ini difokuskan di kawasan Kampung Pareang Lio, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap warung atau kios yang dicurigai menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Kapolsek Cipatat Kompol D.M.S. Andriani Sapin mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Personel juga diarahkan untuk mengantisipasi dampak lanjutan dari peredaran miras ilegal, termasuk potensi gangguan kamtibmas.

"Personel yang diterjunkan dalam operasi tersebut adalah Perwira Pengawas Piket Pawas dan Piket Unit Reskrim Polsek Cipatat yang bergerak cepat menyisir warung-warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin." ujar Andriani.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan minuman keras yang dijual tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari salah satu pemilik warung berinisial EH untuk diproses lebih lanjut.

Total terdapat tiga botol minuman keras dari berbagai merek yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Cipatat sebagai bagian dari penanganan dan pendataan oleh petugas.

Operasi tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya mengenai pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Menurut kepolisian, razia tidak hanya bertujuan menertibkan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan. Peredaran miras ilegal dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan berbagai gangguan ketertiban apabila tidak dikendalikan.

"Operasi miras akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas, tawuran dan tindak kejahatan lainnya." katanya.

Polsek Cipatat memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukumnya. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan razia, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin maupun peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....