Siapa Saja yang Diverifikasi dalam Coktas PDPB Cimahi? Ini Sasarannya
- 22 Sep 2026 05:46 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - KPU Kota Cimahi melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada bulan September 2026 itu menyasar sejumlah kategori pemilih yang mengalami perubahan kondisi atau membutuhkan verifikasi langsung.
Coktas dilakukan secara terbatas di wilayah tertentu untuk mencocokkan data yang dimiliki KPU dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses tersebut diharapkan dapat membantu memastikan data pemilih tetap relevan dan mengikuti perkembangan kondisi kependudukan.
Salah satu sasaran verifikasi adalah pemilih yang mengalami perubahan data, seperti perpindahan alamat maupun perubahan identitas. Data tersebut perlu diperbarui agar informasi pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi administrasi terbaru.
Selain pemilih yang mengalami perubahan data, Coktas juga menyasar pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kategori tersebut antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, beralih status menjadi TNI atau Polri, serta data yang tidak padan.
Pemilih baru juga menjadi bagian dari sasaran Coktas yang dilakukan KPU Kota Cimahi. Salah satunya warga yang telah mencapai usia 17 tahun dan memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
Verifikasi juga dilakukan terhadap warga berusia di bawah 17 tahun yang sudah atau pernah menikah. Selain itu, pemilih yang telah berusia 100 tahun atau lebih turut menjadi sasaran untuk memastikan keberadaan dan status datanya.
Proses tersebut penting karena perubahan kondisi kependudukan dapat memengaruhi status seseorang dalam data pemilih. Dengan verifikasi langsung, KPU dapat memperoleh gambaran yang lebih sesuai antara data administrasi dan kondisi faktual.
Dalam pelaksanaannya, proses Coktas turut mendapat pengawasan dari Bawaslu Kota Cimahi. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan verifikasi dan pembaruan data berlangsung sesuai ketentuan serta mengantisipasi kemungkinan adanya data yang belum sesuai.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan pengawasan juga diarahkan untuk memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat justru terlewat dari pendataan. Bawaslu juga mencermati kemungkinan adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam data.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir,” ujar Akhmad Yasin dikutip dari laman resmi Bawaslu Cimahi, Senin 21 September 2026.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi proses yang dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap diperbarui sesuai perubahan yang terjadi di masyarakat. Karena itu, Coktas tidak hanya berkaitan dengan penambahan pemilih baru, tetapi juga mencakup koreksi dan penghapusan data yang sudah tidak sesuai.
Hasil verifikasi diharapkan dapat memperkuat kualitas data pemilih Kota Cimahi pada PDPB Triwulan III Tahun 2026. Data yang lebih akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib dari sisi administrasi pemilih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....