Bawaslu Cimahi Awasi Coktas PDPB, Data Pemilih Diminta Sesuai Kondisi Faktual
- 22 Sep 2026 05:43 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar KPU Kota Cimahi. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Coktas dilaksanakan KPU Kota Cimahi di 15 kelurahan dengan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi dalam data pemilih sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan pengawasan diperlukan untuk menjaga kualitas data pemilih yang terus diperbarui.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.” ujar Akhmad Yasin dikutip dari laman resmi Bawaslu Cimahi, Senin 21 September 2026.
Menurut Akhmad, data pemilih yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam menjamin masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat juga harus segera diperbarui agar tidak lagi tercantum dalam data.
Bawaslu turut mencermati proses verifikasi terhadap sejumlah kondisi yang dapat mengubah status seorang pemilih. Di antaranya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan identitas, maupun perubahan status lainnya.
Pengawasan juga diarahkan untuk menemukan kemungkinan adanya data pemilih ganda atau pemilih yang belum tercatat dalam daftar. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi akurasi data pemilih menjadi bagian dari perhatian Bawaslu selama proses Coktas berlangsung.
“Kami ingin memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir,” ucapnya.
Bawaslu menilai pemutakhiran data pemilih tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan data administrasi, tetapi juga perlu dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, proses Coktas menjadi momentum untuk memastikan perubahan data kependudukan benar-benar tercermin dalam daftar pemilih.
Pelaksanaan Coktas di 15 kelurahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian PDPB Triwulan III Tahun 2026. Proses pemutakhiran secara berkelanjutan diperlukan karena kondisi kependudukan masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan dan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat. Hasil pengawasan juga menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi persoalan data yang berpotensi muncul dalam tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....