Pemkab Bandung Raih Posisi Kedua IKK Tahun 2025
- 19 Sep 2026 06:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Menanggapi informasi mengenai pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah yang dipublikasikan akun Instagram @jabarstat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu meluruskan informasi tersebut dengan merujuk pada hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025. Yaitu yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025.
"Dalam publikasi @jabarstat tersebut, Kabupaten Bandung tidak tercantum dalam pemeringkatan IKK pemerintah daerah di Jawa Barat. Padahal, berdasarkan dokumen resmi hasil pengukuran LAN RI, Kabupaten Bandung memperoleh nilai IKK sebesar 86,42 dengan kualifikasi “Sangat Baik”," ungkap Bupati Bandung, Dadang Supriatna KDS, Jumat 18 September 2026.
Kualifikasi tersebut mengacu pada rentang nilai IKK. Yaitu yang ditetapkan, yakni nilai 91,00–100 dengan kualifikasi “Unggul”, 80,00–90,99 “Sangat Baik”, 65,00–79,99 “Baik”, 50,00–64,99 “Cukup”, dan kurang dari 50 “Kurang”.
Berdasarkan perbandingan nilai IKK pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Bandung menempati posisi kedua. Itu setelah Kota Depok yang memperoleh nilai 86,88.
Pemerintah daerah lainnya juga tercatat memperoleh nilai di bawah Kabupaten Bandung. Itu antara lain Kabupaten Karawang sebesar 79,61, Kabupaten Sukabumi 78,36, Kabupaten Bekasi 77,91, Kabupaten Tasikmalaya 75,67, Kabupaten Indramayu 75,26, Kabupaten Garut 72,09, Kabupaten Cianjur 72,04, Kota Tasikmalaya 71,39, dan Kabupaten Subang 71,36.
Perlu diketahui, IKK merupakan instrumen resmi nasional yang mengukur kualitas kebijakan berdasarkan aspek perencanaan, implementasi, evaluasi, serta dampak kebijakan terhadap pembangunan. Ada tiga kebijakan yang menjadi objek penilaian IKK Tahun 2025 meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Adapun nilai akhir masing-masing kebijakan yakni 92,875 untuk kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lalu nilai 100 untuk Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, serta 66,375 untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....