DKPP Bandung: Sekitar 700 Hektare Lahan Sawah Masih Bertahan

  • 18 Sep 2026 11:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyebut masih terdapat sekitar 700 hektare lahan sawah yang bertahan di tengah perkembangan kawasan perkotaan.

‎Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan luas wilayah Kota Bandung mencapai sekitar 16.729 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar empat persen masih berupa lahan sawah.

‎“Kalau secara umum, luas baku sawah kita masih sekitar empat persen atau kurang lebih 700 hektare. Itu yang masih menyisakan lahan,” ujar Gin Gin, Jumat 18 September 2026.

‎Menurutnya, lahan sawah tersebut tersebar di sekitar 15 dari 30 kecamatan di Kota Bandung. Konsentrasi lahan sawah masih banyak ditemukan di wilayah Bandung bagian tengah hingga timur.

‎“Yang banyak di kawasan Bandung Tengah ke Timur, seperti Gedebage, Cibiru, Ujungberung, Panyileukan, Mandalajati, kemudian Buahbatu juga masih ada beberapa. Babakan Ciparay juga masih sedikit. Totalnya sekitar itu,” katanya.

‎Gin Gin menjelaskan, pemerintah saat ini memiliki kebijakan untuk menetapkan kawasan tertentu sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan lain.

‎“Sekarang ada kebijakan dari pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, untuk menetapkan satu kawasan sebagai LSD atau Lahan Sawah Dilindungi. Itu ada dasar undang-undangnya, bahkan di daerah juga ada di perda,” ucapnya.

‎Di Kota Bandung, perlindungan terhadap lahan sawah juga telah diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan yang harus dilindungi tidak diperuntukkan bagi penggunaan lain dan dipertahankan sebagai sawah.

‎“Kalau di kita ada di RTRW yang menetapkan bahwa kawasan itu harus dilindungi dan tidak boleh diperuntukkan untuk peruntukan lain selain sawah. Itu salah satu upaya secara umum,” katanya.

‎Selain melalui kebijakan perlindungan lahan, Pemerintah Kota Bandung juga telah lama memiliki program Sawah Abadi. Program tersebut dilakukan dengan mempertahankan lahan pertanian milik pemerintah agar tetap berfungsi sebagai lahan sawah.

‎“Secara internal Pemerintah Kota Bandung sudah sejak lama membeli lahan sawah Kota Bandung. Namanya Sawah Abadi, sekitar 23 hektare,” katanya.

‎Ia menyebut lahan Sawah Abadi tersebut sebagian besar berada di wilayah Ujungberung dan Cibiru. Hingga kini, lahan tersebut masih dipertahankan dan dikelola sebagai sawah untuk mendukung ketersediaan pangan, khususnya produksi padi di Kota Bandung.

‎“Sebagian di Ujungberung, sebagian Cibiru kebanyakan. Daerah Saintek ke atas itu ada 23 hektare yang sampai sekarang masih dipertahankan dan dikelola. Itu menghasilkan salah satunya sumber pangan padi di Kota Bandung,” ucapnya.

‎Dalam pengelolaannya, Pemerintah Kota Bandung melibatkan petani sebagai penggarap. Hasil produksi kemudian menggunakan sistem bagi hasil, sementara bagian yang menjadi hak pemerintah daerah masuk sebagai penerimaan ke kas daerah.

‎“Jadi sistemnya ada penggarap petani, nanti ada bagi hasil dan semua hasil untuk Pemerintah Kota Bandung itu masuk ke bagian dari penerimaan asli daerah, ke kas daerah,” jelasnya.

‎Gin Gin mengatakan, dari pengelolaan Sawah Abadi tersebut, rata-rata penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak lebih dari Rp100 juta per tahun.

‎Meski demikian, menurutnya, nilai utama program tersebut bukan semata-mata dari besaran penerimaan daerah. Keberadaan lahan Sawah Abadi dinilai lebih penting sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang Kota Bandung.

‎“Rata-rata setahun itu tidak lebih dari Rp100 jutaan setiap tahun. Tapi yang pasti lahan itu sampai sekarang mampu dipertahankan sebagai lahan sawah. Itu yang sebetulnya lebih penting daripada sekadar hasil,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....