Warga Miskin Cianjur Tidak Boleh Ditolak di Rumah Sakit

  • 16 Sep 2026 15:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- Rapat dengar pendapat Umum (Audiensi) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, menghadirkan Badan Keuangan, Aset Daerah, Dinas Kesehatan, BPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial serta Kepala BPJS Kesehatan Cianjur pada Selasa, 15 September 2026.

Ketua Prabu Indonesia Jaya DPD Cianjur Mohamad Yusuf menegaskan, bahwa keselamatan serta hak hidup masyarakat miskin tidak boleh dikorbankan atas alasan administratif maupun rasionalisasi anggaran.

" Audiensi ini menghasilkan dokumen kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Audiensi Nomor: 400/758/DPRD/2026 yang resmi ditandatangani oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, BPS, BPJS Kesehatan Cabang Cianjur, serta DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya, "ujarnya, Rabu 16 September 2026.

Selain itu Warga miskin tidak boleh ditolak di rumah sakit atau puskesmas hanya karena kartu JKN-nya tiba-tiba nonaktif sangat merugikan masyarakat kurang mampu atau miskin.

"Jaminan Akses Kesehatan Mutlak (Tanpa Syarat)Warga miskin/tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan wajib tetap mendapatkan akses pelayanan medis secara penuh. Tidak boleh ada pasien kritis yang ditelantarkan di fasilitas kesehatan,"ucapnya.

Sedangkan pembiayaan 100% gratis oleh Pemerintah Daerah Cianjur diwajibkan menyiapkan skema pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum tercakup JKN, di mana seluruh biaya pengobatan dibayar oleh Pemkab Cianjur 100% gratis tanpa syarat.

Pemkab Cianjur mengalihkan anggaran untuk program jaminan kesehatan masyarakat miskin pada anggaran perubahan (APBD- P) 2026 serta mengoptimalkan dana CSR perusahaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....