Wamendag Monitoring SPBE di Padalarang, Pastikan Takaran LPG 3 Kg Sesuai

  • 14 Sep 2026 14:10 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan RI memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram untuk memastikan produk yang diterima masyarakat sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan.

Dalam pengawasan tersebut, Wakil Mentri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri melakukan monitoring ke SPBE Patra Niaga di Padalarang Kab Bandung Barat, Senin 14 September 2026.

Wamendag Roro mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bagian dari upaya negara menjamin hak konsumen. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan LPG yang dipasarkan benar-benar memiliki isi sesuai ketentuan, yakni 3 kilogram.

"Kita memeriksa tabung yang telah terisi, tetapi juga sistem pengukuran dan peralatan yang digunakan dalam keseluruhan proses pengisian. Untuk LPG 3 kg ini kita harus memastikan bahwa isinya memang sesuai dengan apa yang terlampir, yaitu 3 kg,” ujar Roro.

Ia menilai persoalan takaran merupakan bagian penting dalam perlindungan konsumen. Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh barang dengan kuantitas dan kualitas sebagaimana informasi yang tercantum pada produk.

Pemantauan serupa dilakukan pemerintah di sejumlah wilayah. Untuk kawasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, terdapat sekitar 15 SPBE yang melayani kebutuhan LPG masyarakat. Secara nasional, jumlah SPBE yang masuk dalam pengelolaan Pertamina mencapai lebih dari 700 lokasi.

Hasil pemantauan pemerintah sejauh ini juga menunjukkan belum adanya temuan mengenai ketidaksesuaian takaran dalam proses pengisian LPG hingga produk diterima konsumen.

Ditempat yang sama, Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan, pengawasan terhadap kuantitas LPG dilakukan bersama Kementerian Perdagangan, termasuk melalui Direktorat Metrologi.

Kolaborasi tersebut juga berkaitan dengan penerapan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan kuantitas produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan. “Dari 753 SPBE yang ada, baik itu untuk LPG subsidi maupun nonsubsidi sudah menerapkan BDKT 100 persen,” kata Eko.

Eko menjelaskan sosialisasi dan pengawasan penerapan BDKT telah dilakukan kepada para pengusaha SPBE. Menurut dia, penerapan ketentuan tersebut kini telah mencakup seluruh SPBE yang dikelola Pertamina Patra Niaga.

Kolaborasi pemerintah dan Pertamina ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengisian LPG berlangsung sesuai standar metrologi, sehingga masyarakat mendapatkan produk dengan kuantitas sebagaimana yang tercantum.

Pengawasan di tingkat SPBE dinilai penting karena proses pengisian menjadi salah satu tahapan yang menentukan kesesuaian kuantitas LPG sebelum produk beredar luas.

Pemerintah berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan LPG yang sampai ke tangan konsumen memenuhi ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....