Pembongkaran Lapangan Olahraga Picu Protes Warga Rancamanyar Regency I
- 14 Sep 2026 09:00 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Sejumlah warga Perumahan Rancamanyar Regency I, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memprotes pembongkaran fasilitas sarana olahraga yang berada di area sarana sosial dan umum (fasos-fasum) kompleks mereka.
Protes tersebut disampaikan warga dengan berkumpul di lokasi lapangan pada Minggu 13 September 2026.Mereka menuntut keterbukaan informasi mengenai status kepemilikan lahan, legalitas pembongkaran, pihak yang memprakarsai alih fungsi, serta rencana pemanfaatan lahan tersebut ke depan.
Warga menilai fasilitas olahraga yang selama ini digunakan masyarakat tidak seharusnya dibongkar tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga meminta agar setiap keputusan terkait fasilitas umum dilakukan melalui komunikasi terbuka dengan penghuni perumahan.

“Warga ingin mendapatkan kejelasan mengenai status lahan, dasar hukum pembongkaran, dan siapa yang memberikan perintah. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak merugikan kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan warga dalam penyampaian aspirasi di lokasi.
Persoalan pembongkaran tersebut sebelumnya telah dibahas bersama jajaran Muspika dan perangkat Desa Rancamanyar. Warga berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan titik temu, sekaligus memberikan kepastian mengenai keberadaan dan pemanfaatan fasilitas olahraga di lingkungan perumahan.
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah, Wahyu Wahyudin, yang hadir di lokasi, menyatakan komitmennya untuk menjembatani komunikasi antara warga dan pihak-pihak terkait. Ia berharap penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara kondusif.
“Kami akan menjembatani komunikasi antara warga dan pihak terkait. Seluruh aspirasi warga akan disampaikan kepada pihak berwenang dalam pertemuan berikutnya agar persoalan ini dapat menemukan jalan keluar terbaik,” kata Wahyu.
Salah satu tuntutan utama warga adalah keterbukaan dokumen site plan, status peruntukan tanah, serta kejelasan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Warga juga mempertanyakan landasan hukum pembongkaran, daftar inventaris sarana yang telah diangkut, lokasi penyimpanan barang, serta identitas pihak yang melaksanakan dan memberikan perintah pembongkaran.
Berdasarkan penuturan warga dan tim kuasa hukum, fasilitas olahraga tersebut telah dibangun sejak 2012 melalui swadaya masyarakat. Pembangunannya dilakukan melalui kerja bakti, donasi warga, dan bantuan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Karena telah menjadi ruang publik selama bertahun-tahun, warga menolak alih fungsi maupun pembongkaran tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Mereka berharap fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya.
Dokumen Pernyataan Bersama Warga RW 017 mencatat bahwa pengurus perumahan, warga, dan pihak pengembang sempat melakukan audiensi pada April dan Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, kawasan fasos-fasum disebut sebagai ruang publik yang pemanfaatannya disesuaikan dengan fungsi awal.
Aliansi Advokasi Indonesia yang mendampingi warga menyatakan tetap mengedepankan iktikad baik melalui musyawarah. Namun, tim hukum menuntut pihak pelaksana pembongkaran memberikan argumentasi hukum dan legalitas yang sah.
Aferry Gunawan dari Aliansi Advokasi Indonesia mengatakan sikap kooperatif warga tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap tindakan sepihak. Tim hukum, menurutnya, tengah mengumpulkan dokumen pendukung, rekaman komunikasi, keterangan saksi, serta informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembongkaran.
“Warga tetap mengedepankan musyawarah, tetapi bukan berarti membenarkan tindakan sepihak. Kami sedang mengumpulkan data dan bukti untuk memastikan persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Aferry.
Tim hukum warga sebelumnya telah melayangkan Somasi-Peringatan Hukum Nomor 01.KHUSUS/SOMASI/KHB/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 kepada PT Fajar Ratna Komala selaku pengembang kawasan tersebut. Somasi itu memuat permintaan penghentian aktivitas pembongkaran, penyerahan rincian inventaris barang yang diangkut, keterbukaan dokumen legalitas, serta pemulihan area fasilitas ke kondisi semula.
Dalam somasi tersebut, pihak pengembang diminta memberikan tanggapan sesuai tahapan waktu yang ditentukan, mulai dari 1 x 24 jam hingga 3 x 24 jam. Apabila tidak ada tanggapan positif dan ditemukan indikasi perusakan, tim hukum menyiapkan langkah lanjutan melalui jalur kepolisian, pengaduan pengelolaan PSU, sengketa konsumen, gugatan perdata, hingga opsi gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Terkait rencana langkah pidana, tim hukum menyebut kemungkinan pelaporan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran, termasuk Direktur PT Fajar Ratna Komala. Namun, penetapan pasal pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyelidikan kepolisian.
Bagi warga Rancamanyar Regency I, protes tersebut bukan semata-mata persoalan fasilitas olahraga, melainkan upaya mempertahankan kepastian hukum atas ruang publik yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun. Mereka berharap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak mengabaikan kepentingan penghuni perumahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....