Pengembang dan Konsultan, Jangan Salahkah Pemda soal Perizinan!

  • 11 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendorong percepatan proses persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan perizinan berusaha atau kegiatan di Kabupaten Bandung. Percepatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan investasi sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan bupati yang akrab disapa KDS ini saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan. Itu sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, KDS menyampaikan apresiasi kepada para pengembang, perusahaan, dan konsultan. Yaitu yang telah berkontribusi dalam rencana pengembangan usaha di Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, efektif. Dan itu agar tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perkembangan penting, kata KDS, adalah telah diterimanya surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Itu terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” ujar KDS Kamis 10 September 2026.

Dengan telah terbitnya surat klarifikasi tersebut, Pemkab Bandung selanjutnya akan mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati. Itu sebagai tindak lanjut dan konsideran dari hasil klarifikasi Kementerian ATR/BPN.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....