KDS Tegaskan Perizinan Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemda
- 11 Sep 2026 15:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS menekankan pentingnya pola kerja yang paralel antarpemangku kepentingan. Menurutnya, pengembang atau pemohon tidak perlu menunggu seluruh proses persetujuan lingkungan selesai untuk mulai berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya.
“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” katanya, Kamis 10 September 2026.
Dengan pola tersebut, ketika persetujuan lingkungan telah selesai, proses rekomendasi teknis dan tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan sebelum masuk ke DPMPTSP. KDS juga mengingatkan para pemohon agar proaktif dalam menindaklanjuti kewajiban pembayaran setelah diterbitkannya perhitungan atau penetapan retribusi. Hal tersebut penting agar proses perizinan yang telah berjalan tidak terhambat akibat keterlambatan dari pihak pemohon.
“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan percepatan perizinan menjadi semakin penting mengingat waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2026 tinggal sekitar tiga setengah bulan. Ia menyebutkan, dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya berada dalam proses di DLH, sebanyak 11 dokumen telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau ada usulan atau permohonan baru, saya minta juga dibantu untuk percepatan. Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah konsultan dan pengembang turut menyampaikan masukan terkait proses persetujuan lingkungan, antara lain mengenai kepastian status lahan yang berkaitan dengan LSD serta pemenuhan data teknis dalam penyusunan dokumen lingkungan. Menanggapi hal tersebut, KDS meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunan dokumen dan perizinan dapat dikomunikasikan secara terbuka sehingga dapat dicarikan solusi bersama.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, pemohon, dan konsultan semakin solid. Sehingga proses persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha di Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....