Jawab Pandangan Fraksi, Pemkab Subang Berkomitmen Optimalkan Pengelolaan BMD
- 09 Sep 2026 21:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu 9 September 2026. Dengan agenda penyampaian jawaban Bupati, atas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda, dan pembentukan Pansus Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, atas tanggapan dan dukungan terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018,tentang Pedoman Pengelolaan BMD,” ujar Kang Rey.
Menjawab pandangan Fraksi Golkar, Kang Rey menegaskan, Pemda sependapat pengelolaan BMD harus tertib, optimal, transparan dan akuntabel. Ia juga menanggapi Fraksi PDIP, terkait evaluasi kerja sama pemanfaatan aset, agar sesuai regulasi dan memberi manfaat.
“Pemerintah Daerah akan terus berupaya melakukan evaluasi, terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, baik dari aspek legalitas, maupun manfaatnya bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Bupati menyoroti sejumlah aset yang belum optimal, seperti Pasar Pamanukan seluas 36.020 meter persegi, Pasar Pagaden 10.210 meter persegi, dan tanah PTC Pamanukan 4.905 meter persegi. Total nilai ketiga aset tersebut, mencapai lebih dari Rp17 miliar.
“Melalui Raperda ini, Pemerintah Daerah berusaha memperkuat tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, serta pengawasan BMD, termasuk optimalisasi aset, yang belum dimanfaatkan,” kata Kang Rey.
Wakil Bupati Kang Akur menyampaikan tanggapan atas pandangan Fraksi Nasdem, PKB dan PKS. Pemda disebut sependapat, bahwa perubahan Perda menjadi momentum memperkuat tata kelola, dan pengelolaan BMD secara berkelanjutan.
“Pemerintah Daerah akan memastikan tersusunnya peraturan Bupati, dan SOP yang mendukung pelaksanaan perda secara efektif,” ujar Kang Akur.
Menutup jawaban, Kang Akur menanggapi Fraksi Amanat-Demokrat, bahwa pengelolaan BMD tidak hanya soal tertib administrasi. Ia menekankan, pentingnya efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum aset daerah.
“Pengelolaan BMD, harus berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan, serta kepastian status dan pengamanan aset, untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....