Kejahatan Jalanan, Curanmor Jadi Perhatian di Jumat Curhat Kapolres Cimahi
- 06 Sep 2026 02:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Persoalan kejahatan jalanan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Jumat Curhat Polda Jawa Barat di Aula Kelurahan Padasuka Cimahi, Jumat 4 September 2026. Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan jajaran kepolisian telah mengungkap puluhan kasus dalam pelaksanaan Operasi Libas.
Faruk menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cimahi menekan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Dari puluhan laporan yang ditangani, kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor menjadi salah satu jenis kejahatan yang mendapat perhatian serius.
“Selama Operasi Libas kami telah melakukan pengungkapan kejahatan jalanan sebanyak 36 laporan polisi dengan jumlah 31 tersangka.” ujar Faruk.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sebanyak 14 laporan polisi berkaitan dengan kasus curanmor. Data tersebut menunjukkan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu ancaman keamanan yang perlu diantisipasi bersama.
“Dari jumlah tersebut, kasus curanmor sebanyak 14 laporan polisi.” katanya.
Kapolres mengatakan penanganan kejahatan jalanan tidak hanya mengandalkan tindakan setelah tindak pidana terjadi. Kepolisian juga terus mendorong langkah pencegahan melalui patroli, pengawasan wilayah dan komunikasi dengan masyarakat.
Selain kejahatan jalanan, persoalan penagihan oleh debt collector turut menjadi perhatian dalam forum Jumat Curhat tersebut. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik penagihan yang dinilai dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan keresahan.
Faruk mengatakan Polres Cimahi akan melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Langkah ini diperlukan agar aktivitas penagihan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh pihak penagih. Debt collector harus memiliki legalitas, menjalankan tugas secara resmi, berada dalam mekanisme pengawasan serta membawa dokumen pendukung yang sesuai ketentuan.
Polisi juga menekankan pentingnya cara komunikasi yang profesional dalam proses penagihan kepada masyarakat. Setiap petugas penagihan diharapkan mengedepankan sikap humanis dan tidak menggunakan intimidasi dalam menjalankan tugas.
Kapolres menyatakan pihaknya akan memberikan edukasi kepada debt collector mengenai tata cara penagihan yang sesuai aturan. Petugas penagihan juga harus memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan surat tugas serta menyampaikan maksud kedatangannya dengan bahasa yang sopan.
Melalui penanganan kejahatan jalanan dan persoalan debt collector, Polres Cimahi berupaya menjawab langsung keluhan masyarakat yang muncul dalam Jumat Curhat. Kepolisian menegaskan aspirasi warga harus diikuti dengan tindakan nyata agar keberadaan Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Aspirasi masyarakat adalah tanggung jawab yang harus dijawab dengan respons cepat dan penyelesaian nyata.” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....