Empat Desa di Sumedang Baru Punya Satu Bakal Calon Kades, Pendaftaran Diperpanjang
- 05 Sep 2026 20:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Sumedang - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang menghadapi persoalan di empat desa. Hingga masa pendaftaran berakhir, keempat desa tersebut baru memiliki satu bakal calon kepala desa.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap desa yang menggelar Pilkades harus memiliki sedikitnya dua calon kepala desa dan paling banyak lima calon.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan kondisi tersebut membuat panitia di empat desa harus memperpanjang masa pendaftaran.
“Ada empat desa yang mendaftar jadi bakal calon kepala desa hanya satu orang,” ujar Dadang, dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.
Empat desa yang saat ini baru memiliki satu bakal calon tersebut yakni Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas; Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari; Desa Kudangwangi, Kecamatan Ujungjaya; serta Desa Nanjungwangi, Kecamatan Surian.
Menurut Dadang, masa pendaftaran di empat desa tersebut diperpanjang hingga 7 September 2026. Langkah itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga lainnya yang berminat mencalonkan diri.
“Panitia pemilihan di keempat desa tersebut memperpanjang waktu pendaftaran sampai 7 September 2026 untuk mendapatkan tambahan bakal calon. Jika sampai batas waktu tersebut tetap hanya ada satu calon, masa pendaftaran akan kembali diperpanjang untuk tahap ketiga,” katanya.
Jika pada perpanjangan tahap kedua belum ada tambahan bakal calon, pendaftaran akan memasuki tahap ketiga pada 8–21 September 2026.
Dadang menjelaskan, apabila hingga batas akhir perpanjangan tersebut tetap hanya terdapat satu calon, Pilkades tetap dapat dilaksanakan. Dalam kondisi itu, surat suara tidak hanya memuat foto calon tunggal, tetapi juga menyediakan pilihan kolom kosong.
“Jika hingga 21 September tidak ada tambahan calon, Pilkades tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon. Di surat suara nanti ada foto calon dan kolom kosong,” jelasnya.
Calon tunggal tidak otomatis dinyatakan sebagai pemenang. Ia tetap harus memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pilihan kolom kosong. Apabila suara terbanyak diperoleh calon tunggal, maka calon tersebut dinyatakan terpilih. Sebaliknya, jika kolom kosong meraih suara lebih banyak, hasil Pilkades dinyatakan batal.
“Kalau yang menang calon, otomatis menang. Tetapi kalau yang menang kolom kosong, Pilkades dianggap batal. Kemudian bupati menunjuk pejabat kepala desa dari PNS,” jelas Dadang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....